Puan Maharani Sambut Baik Rencana Pemerintah Sediakan Vaksin Anak 5-11 Tahun

Kompas.com - 30/10/2021, 09:45 WIB
Alek Kurniawan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyambut baik rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 5-11 tahun. Pemberian vaksin ini akan semakin memperluas cakupan warga negara yang terlindungi dari virus SARS-CoV-2.

Puan menegaskan, DPR siap mengawal proses pemberian emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 bagi anak usia 5-11 tahun. Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) sedang melakuakn pengkajian lebih lanjut.

“Setelah ditunggu-tunggu, kami bersyukur akhirnya rencana pemberian vaksin untuk anak usia 5-11 tahun mulai berjalan. Ini perkembangan baik karena prinsipnya, setiap warga negara usia berapa pun berhak atas kesehatan, termasuk terlindungi dari Covid-19,” kata Puan dikutip dari covid19.go.id, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Akademisi Unpad: Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun Masih Uji Klinis

Anak-anak, lanjutnya, harus terlindungi dari ancaman Covid-19. BPOM pun diminta untuk tidak terburu-buru melakukan uji klinis karena prinsip keamanan vaksin harus menjadi prioritas.

Saat ini, ada tiga merek vaksin Covid-19 yang sedang diuji klinis oleh BPOM untuk anak usia 5-11 tahun, yakni Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer.

Puan berharap, proses uji klinis berjalan lancar sehingga target pemberian vaksin pada awal 2022 bisa terlaksana.

Tidak lupa, ia meminta pemerintah menyiapkan berbagai sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 5-11 tahun sembari menunggu proses izin penggunaan vaksin.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Pemerintah Siapkan Strategi Sosial dan Vaksin Anak 5-11 Tahun

“Fasilitas kesehatan dan tenaga medis harus disiapkan sebaik-baiknya di seluruh daerah. Mengingat sasaran vaksin untuk anak-anak, tentunya treatment juga harus disesuaikan,” jelasnya.

Puan meyakini, jika vaksinasi anak berjalan lancar, dunia pendidikan nasional akan kembali normal. Apalagi, pemerintah mendorong satuan pendidikan di daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Pembelajaran tatap muka untuk semua satuan pendidikan mutlak dilakukan agar anak-anak sebagai generasi penerus tidak kehilangan kualitas pendidikan. Jika seluruh anak usia sekolah sudah divaksinasi, pembelajaran bisa kembali dilakukan di sekolah seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda,” harapnya.

Baca juga: IDAI: Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dikaji

Di sisi lain, Puan mendorong pemerintah untuk mempercepat proses vaksinasi bagi kelompok remaja usia 12-17 tahun yang saat ini masih terus berjalan.

Pihak sekolah dan orangtua murid pun diminta ikut aktif memastikan anak-anak remaja sesegera mungkin mendapat vaksin Covid-19.

“Meski begitu, saya mengingatkan bahwa vaksin bukan satu-satunya jaminan bagi anak-anak terbebas dari Covid-19. Orangtua dan guru tetap harus memantau anak-anak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes),” kata Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com