Wakil Ketua DPR Minta Pelaksanaan Tes PCR Ditata Ulang

Kompas.com - 29/10/2021, 14:40 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil DPR RI Sumfi Dasco AhmadDOK. Humas Dewan Perwakilan Rakyat Wakil DPR RI Sumfi Dasco Ahmad

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sumfi Dasco Ahmad menilai, pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan udara masih diperlukan untuk menghindari penularan Covid-19 antarpulau.

Meski begitu, ia meminta pemerintah agar pelaksanaan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara ditata ulang untuk memudahkan masyarakat melakukannya.

“Mengenai tata cara (tes) PCR itu bagaimana caranya supaya masyarakat bisa dengan mudah mengikuti persyaratan tersebut dan tidak membuat sesak ketika melakukan penerbangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Selain tata cara pelaksanaan tes PCR, Dasco juga meminta pemerintah memikirkan kembali rencana pemberlakuan syarat tes PCR untuk semua moda transportasi.

Menurutnya, penetapan batas tarif maksimal tes PCR sebesar Rp 300.000 masih dirasa terlalu mahal bagi sebagian masyarakat.

Baca juga: Pemerintah akan Terus Evaluasi Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan

“Harga maksimal itu sudah ditentukan sebesar Rp 300.000, tapi karena masih banyak yang keberatan kemudian dikaji lagi. Oleh karena itu mungkin dengan kajian yang lebih matang, itu harus dikeluarkan kebijakan," tukasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Dasco pada kesempatan sama mengatakan, penetapan harga maksimal tes PCR tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan permintaan DPR beberapa waktu lalu.

“(Penetapan batas tarif maksimal tes PCR) ini supaya masyarakat yang ingin bepergian tidak ragu atau tidak merasa berat dengan tes PCR yang ada,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menetapkan batas tarif maksimal tes PCR Rp 275.000 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar wilayah Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000, Gibran Minta Dimanfaatkan untuk Deteksi Dini Covid-19

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir memaparkan, penetapan batas tarif maksimal tersebut mempertimbangkan beberapa aspek.

Aspek yang dipertimbangkan Kemenkes antara lain biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, dan komponen-komponen biaya lainnya.

Meski demikian, pemerintah berkomitmen akan meninjau kembali besaran tarif maksimal untuk tes PCR secara berkala, agar tidak memberatkan masyarakat.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke