KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sumfi Dasco Ahmad menilai, pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan udara masih diperlukan untuk menghindari penularan Covid-19 antarpulau.
Meski begitu, ia meminta pemerintah agar pelaksanaan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara ditata ulang untuk memudahkan masyarakat melakukannya.
“Mengenai tata cara (tes) PCR itu bagaimana caranya supaya masyarakat bisa dengan mudah mengikuti persyaratan tersebut dan tidak membuat sesak ketika melakukan penerbangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Selain tata cara pelaksanaan tes PCR, Dasco juga meminta pemerintah memikirkan kembali rencana pemberlakuan syarat tes PCR untuk semua moda transportasi.
Menurutnya, penetapan batas tarif maksimal tes PCR sebesar Rp 300.000 masih dirasa terlalu mahal bagi sebagian masyarakat.
Baca juga: Pemerintah akan Terus Evaluasi Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan
“Harga maksimal itu sudah ditentukan sebesar Rp 300.000, tapi karena masih banyak yang keberatan kemudian dikaji lagi. Oleh karena itu mungkin dengan kajian yang lebih matang, itu harus dikeluarkan kebijakan," tukasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Dasco pada kesempatan sama mengatakan, penetapan harga maksimal tes PCR tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan permintaan DPR beberapa waktu lalu.
“(Penetapan batas tarif maksimal tes PCR) ini supaya masyarakat yang ingin bepergian tidak ragu atau tidak merasa berat dengan tes PCR yang ada,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menetapkan batas tarif maksimal tes PCR Rp 275.000 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar wilayah Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000, Gibran Minta Dimanfaatkan untuk Deteksi Dini Covid-19
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir memaparkan, penetapan batas tarif maksimal tersebut mempertimbangkan beberapa aspek.
Aspek yang dipertimbangkan Kemenkes antara lain biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, dan komponen-komponen biaya lainnya.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen akan meninjau kembali besaran tarif maksimal untuk tes PCR secara berkala, agar tidak memberatkan masyarakat.