DPR Raih Predikat Badan Publik Informatif, Puan: Ini Bukti dari Keterbukaan Parlemen

Kompas.com - 28/10/2021, 12:24 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia ( RI) Puan Maharani mengatakan, penghargaan DPR sebagai Badan Publik Informatif adalah wujud komitmen menjadikan lembaga ini rumah rakyat.

Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Selasa (26/10/2021). DPR memperoleh nilai 96,52, sehingga mendapatkan predikat Badan Publik Informatif.

“Terima kasih atas anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk DPR RI sebagai Badan Publik Informatif. Ini bukti dari keterbukaan parlemen yang menjadi prinsip kami dalam bekerja,” ungkapnya

Puan mengatakan, sejak dilantik pada 2019, pihaknya menegaskan ingin mewujudkan parlemen yang modern dan terbuka. Dia juga berkomitmen menjadikan DPR sebagai rumah rakyat sesungguhnya.

Baca juga: Cuti Bersama Natal Dihapus, Puan: Belajar dari Lebaran Kemarin

“Agar menjadi parlemen modern, kami terus berupaya menjadikan DPR sebagai rumah rakyat yang terbuka dan aspiratif. Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada masyarakat,” ucapnya seperti dimuat dalam dpr.go.id, Rabu (27/10/2021).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, pihaknya memahami dukungan masyarakat ikut berperan dalam membangun parlemen yang modern dan terbuka.

Untuk itu, DPR RI terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi yang dimiliki DPR RI kepada publik.

“Ada beragam sarana yang kami buat supaya masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat terkait DPR,” ujarnya.

Puan menyebutkan, DPR RI memiliki sejumlah platform pelayanan informasi yang memudahkan keterlibatan masyarakat, seperti Sistem Informasi Legislasi (Sileg), Sistem Informasi Arsip (Siar), Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (Simas PUU).

Baca juga: Puan Minta Kemenaker Pertimbangkan Harapan Buruh Soal Kenaikan Upah Minimum 2022

Dia juga mengatakan, keterbukaan parlemen merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai lembaga yang mengusulkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Politisi PDIP itu menekankan, setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat diterima secara terbuka oleh DPR RI guna mendorong terciptanya partisipasi publik.

Menurutnya, hal tersebut penting sebagai pembuktian kinerja yang dapat betul-betul dirasakan rakyat.

Ke depan, Puan berharap, penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP ini akan menambah semangat DPR untuk semakin terbuka dalam bekerja.

“DPR akan selalu menjaga kepercayaan rakyat dan secara terbuka terus menunjukkan kerja keras dan cerdas yang penuh dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi dan peran DPR guna memenuhi aspirasi dan harapan rakyat,” tuturnya.

Baca juga: Dukung Jokowi Tutup BUMN Tak Berkembang, Puan: Percuma Bertahan, Hanya Jadi Beban Negara

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com