PCR Jadi Syarat Penerbangan, Komisi V DPR Minta Pemerintah Evaluasi Inmendagri

Kompas.com - 25/10/2021, 12:05 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat  simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel karantina. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nzANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel karantina. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

 

KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Novita Wijayanti meminta pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Adapun Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali yang mengharuskan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penerbangan.

“Saya minta tes PCR tersebut disesuaikan dengan fungsinya sebagai alat diagnosis Covid-19. Untuk skrining sebagai syarat penerbangan cukup tes swab antigen saja,” imbuh Novita seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Terlebih, kata dia, untuk syarat penerbangan sudah mewajibkan surat vaksinasi. Jadi alangkah lebih baik bila peraturan new normal dari pemerintah dibuat dengan menyesuaikan antar-sektor.

Baca juga: PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat

Upaya tersebut, imbuh Novita, merupakan bentuk respons terhadap kebijakan aturan pemerintah sekaligus dukungan untuk kebangkitan sektor penerbangan di Tanah Air.

“Terutama dalam menghidupkan kembali ekonomi di lingkungan bandara yang telah lama dan paling parah terkena imbas pandemi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novita meminta pemerintah untuk menjelaskan tentang aturan landasan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Hal terpenting, kata dia, apakah Kemendagri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan tersebut.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil

“Ini hasil satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru”, ucap Novita

Sebagai mitra kerja Kemenhub, ia mengaku turut prihatin akan dampak pandemi Covid-19 pada sektor penerbangan.

“Kami di Komisi V itu mulai senang melihat laporan Kemenhub, terutama pada sektor penerbangan. Pasalnya, selama 1,5 tahun sektor penerbangan ini paling keras mendapat hantaman pandemi.

Sebab, kata dia, semua lini ikut dirugikan karena pandemi. Mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan jasa travel yang gulung tikar.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Pakar UGM: Pelaku UMKM Banyak Gulung Tikar

Kerugian akibat pandemi, kata Novita, juga berimbas kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata, seperti Bali dan Lombok.

“Oleh karena itu, Kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru jadi langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi tanah air. Penting komunikasi dan koordinasi antar kementerian,” imbuhnya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke