KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Novita Wijayanti meminta pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Adapun Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali yang mengharuskan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penerbangan.
“Saya minta tes PCR tersebut disesuaikan dengan fungsinya sebagai alat diagnosis Covid-19. Untuk skrining sebagai syarat penerbangan cukup tes swab antigen saja,” imbuh Novita seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Terlebih, kata dia, untuk syarat penerbangan sudah mewajibkan surat vaksinasi. Jadi alangkah lebih baik bila peraturan new normal dari pemerintah dibuat dengan menyesuaikan antar-sektor.
Baca juga: PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat
Upaya tersebut, imbuh Novita, merupakan bentuk respons terhadap kebijakan aturan pemerintah sekaligus dukungan untuk kebangkitan sektor penerbangan di Tanah Air.
“Terutama dalam menghidupkan kembali ekonomi di lingkungan bandara yang telah lama dan paling parah terkena imbas pandemi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novita meminta pemerintah untuk menjelaskan tentang aturan landasan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Hal terpenting, kata dia, apakah Kemendagri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan tersebut.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil
“Ini hasil satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru”, ucap Novita
Sebagai mitra kerja Kemenhub, ia mengaku turut prihatin akan dampak pandemi Covid-19 pada sektor penerbangan.
“Kami di Komisi V itu mulai senang melihat laporan Kemenhub, terutama pada sektor penerbangan. Pasalnya, selama 1,5 tahun sektor penerbangan ini paling keras mendapat hantaman pandemi.
Sebab, kata dia, semua lini ikut dirugikan karena pandemi. Mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan jasa travel yang gulung tikar.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Pakar UGM: Pelaku UMKM Banyak Gulung Tikar
Kerugian akibat pandemi, kata Novita, juga berimbas kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata, seperti Bali dan Lombok.
“Oleh karena itu, Kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru jadi langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi tanah air. Penting komunikasi dan koordinasi antar kementerian,” imbuhnya.