KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut salah satunya mengatur pemberlakukan pemberantasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, dua, dan satu di Jawa-Bali yang mewajibkan semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction ( PCR) 2x24 jam.
"Pemerintah harus mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan dengan syarat penerbangan tersebut menodai prinsip keadilan," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, jika alasan yang digunakan adalah semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka harusnya kebijakan mobilitas berlaku untuk semua moda transportasi.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang yang Naik Pesawat Wajib PCR
Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut menegaskan, kebijakan yang tidak merata dan terkesan diskriminatif tersebut harus dijelaskan pemerintah.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tes perjalanan justru semakin ketat,” jelasnya.
Perlu diketahui, syarat perjalanan dari Inmendagri diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang mulai berlaku Kamis (21/10/2021) hingga Senin (1/11/2021) mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level tiga dan empat.
Baca juga: Satgas Sebut Pembukaan Bertahap Harus Waspadai Perkembangan Pandemi Dunia
Untuk luar Jawa-Bali, syarat tersebut juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level satu dan dua, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Puan pun mempertanyakan, mengapa ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.
“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang-benderang oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku
Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan, tidak semua daerah di Indonesia bisa melayani tes PCR dengan hasil yang cepat.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam. (Maka) kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kritiknya.
Lebih lanjut, Puan menyebutkan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
Baca juga: Syarat PCR untuk Naik Pesawat, Pimpinan Komisi IX: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Hal tersebut seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Padahal, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, tapi kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucapnya.
Oleh karenanya, Puan meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
“Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” imbaunya.
Lebih lanjut, Puan berharap jika pemerintah bisa memprioritaskan berbagai program penanganan Covid-19 secara tepat dan komprehensif.
Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR
Ia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.
“Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid-19. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan (prokes) agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” paparnya.
Namun, jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta harga tes PCR bisa semakin ditekan.
Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Harganya pun harus sama di semua daerah,” tuturnya.
Baca juga: Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat