Refleksi Hari Santri Nasional, Gus Muhaimin Sampaikan 3 Agenda Mendesak Pesantren

Kompas.com - 21/10/2021, 19:14 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, ada tiga agenda mendesak kaum santri, terutama untuk pesantren.

Pertama, kata dia, pesantren harus menjadi kekuatan ekonomi untuk membantu krisis ekonomi nasional.

“Kedua, pesantren harus melek teknologi dan ilmu pengetahuan (Iptek) sehingga bisa menghasilkan generasi yang sesuai tantangan zaman," imbuh Abdul Muhaimin atau yang akrab disapa Gus Muhaimin seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Ketiga, lanjut dia, pesantren harus menjadi bagian dari suporter pembangunan nasional.

Baca juga: Temuan 46 Kasus Covid-19, Semua Penghuni Pesantren Babussalam Depok Sudah Di-swab

Pernyataan tersebut Gus Muhaimin sampaikan dalam Refleksi Hari Santri Nasional (HSN) 2021 dengan mengusung tema "Santri Siaga Jiwa dan Raga" di Pesantren (Ponpes) Al Madina Gunungpati Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (20/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pesantren dapat menjadi solusi persoalan pendidikan nasional.

Alasannya, sebut dia, ketika sekolah-sekolah umum tutup karena tidak bisa melaksanakan pendidikan secara langsung, tetapi pembelajaran di pesantren tetap berjalan dengan lancar.

“Baik sekolah agamanya tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga aliyah, semua berjalan normal karena menggunakan sistem isolasi mandiri (isoman),” ucap Gus Muhaimin.

Baca juga: Tak Ada Pasien Covid-19 Tiga Hari Terakhir, Tempat Isoman Wisma Makara UI Ditutup

Selain isoman dalam satu komplek pesantren yang tertutup, kata dia, ponpes juga menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Jadi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, hanya pesantren yang berhasil melaksanakan pendidikan tanpa pernah libur. Sementara sekolah pada umumnya libur,” ucap Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini saat di kediaman Pengasuh Ponpes Al Madina Gunungpati Semarang, Habib Umar Muthahar, Rabu.

Gus Muhaimin berharap dengan peringatan Hari Santri Nasional 2021 dapat memberikan motivasi para santri agar semangat untuk terus belajar dan meningkatkan diri.

Sebagai informasi, Hari Santri Nasional sendiri ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

 

Terkini Lainnya
Tinjau Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Waka DPR Cucun Minta Pembukaan Akses Jalan

Tinjau Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Waka DPR Cucun Minta Pembukaan Akses Jalan

DPR
Soroti Bencana Alam di Tanah Air, Puan Tegaskan Langkah Penanganan Terkoordinasi

Soroti Bencana Alam di Tanah Air, Puan Tegaskan Langkah Penanganan Terkoordinasi

DPR
DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR
Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

DPR
Wakil Ketua Komisi I Sebut Akses Internet Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan dan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi I Sebut Akses Internet Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan dan Ekonomi

DPR
Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang

Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang

DPR
Komisi II DPR RI: Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan Butuh “Political Will” dan Strategi Komprehensif

Komisi II DPR RI: Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan Butuh “Political Will” dan Strategi Komprehensif

DPR
Sumbar, Sumut, dan Aceh Dilanda Banjir dan Longsor, Anggota Komisi II DPR Ini Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Sumbar, Sumut, dan Aceh Dilanda Banjir dan Longsor, Anggota Komisi II DPR Ini Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

DPR
Regulasi Borobudur Kacau dan Tumpang Tindih, Komisi X Dorong Penataan Menyeluruh

Regulasi Borobudur Kacau dan Tumpang Tindih, Komisi X Dorong Penataan Menyeluruh

DPR
Tanggapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Lakukan Koordinasi dengan Kemenkeu

Tanggapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Lakukan Koordinasi dengan Kemenkeu

DPR
DPR Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Sekjen: Jadi Pelecut Transparansi Publik

DPR Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Sekjen: Jadi Pelecut Transparansi Publik

DPR
Soroti Kasus Tragis Alvaro Kiano, Puan Maharani Pastikan DPR Ambil Langkah Konkret

Soroti Kasus Tragis Alvaro Kiano, Puan Maharani Pastikan DPR Ambil Langkah Konkret

DPR
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak 4 RS di Papua, Puan Minta Kemenkes Evaluasi

Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak 4 RS di Papua, Puan Minta Kemenkes Evaluasi

DPR
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com