KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pemerintah merupakan pihak yang menguasai tanah dalam hal pertanahan. Namun kepemilikan tanah sepenuhnya adalah rakyat.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena Negara hanya menguasai tanah, sedangkan kepemilikannya tetap masyarakat. Karena tanah harus pro rakyat, tanah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.
Dia mengatakan itu dalam kegiatan Reses II Tahun Anggaran 2021 di kantor Bupati Simalungun, Senin (18/10/2021).
Oleh karenanya, Junimart kembali mendesak Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) mempercepat proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Kritikan Polisi Diganti Satpam BCA, Anggota DPR: Jadi Bahan Evaluasi
Dia menjelaskan, hal tersebut bertujuan menekan angka konflik horizontal di tengah masyarakat yang disebabkan masalah pertanahan.
Junimart menegaskan, proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat harus dipercepat dan dijadikan prioritas.
“Jangan sampai sebaliknya, hingga ada masyarakat yang merasa dipersulit. Ini harus, untuk mencegah konflik di tengah masyarakat akibat masalah pertanahan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Reses ini turut dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati Zonny Waldi, Kepala Kantor BPN/ATR Simalungun Jusen Faber Damanik, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun, dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Simalungun.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Cara Penagihan Pinjol dengan Teror dan Intimidasi Patut Diberangus
Pada kesempatan ini, Junimart meminta Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Simalungun bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam setiap proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.
Politisi PDI-Perjuangan itu berharap, konflik-konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah tidak terjadi di kabupaten Simalungun.
"Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti di Riau, di mana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi hak guna usaha (HGU) jadi kawasan hutan,” ujar politisi yang akrab dijuluki Banteng Simalungun itu.
Junimart mengatakan, tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengurusi hutan, bukan meniadakan hak atas tanah rakyat. Oleh karena itu, hal tersebut tidak diharapkan terjadi di Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Indef: Harusnya Bebas dari Unsur Politis