Desak BPN Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Warga, Wakil Ketua Komisi II: Negara Kuasai Tanah, tapi Rakyat Pemiliknya

Kompas.com - 19/10/2021, 10:37 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pemerintah merupakan pihak yang menguasai tanah dalam hal pertanahan. Namun kepemilikan tanah sepenuhnya adalah rakyat.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karena Negara hanya menguasai tanah, sedangkan kepemilikannya tetap masyarakat. Karena tanah harus pro rakyat, tanah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.

Dia mengatakan itu dalam kegiatan Reses II Tahun Anggaran 2021 di kantor Bupati Simalungun, Senin (18/10/2021).

Oleh karenanya, Junimart kembali mendesak Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) mempercepat proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Kritikan Polisi Diganti Satpam BCA, Anggota DPR: Jadi Bahan Evaluasi

Dia menjelaskan, hal tersebut bertujuan menekan angka konflik horizontal di tengah masyarakat yang disebabkan masalah pertanahan.

Junimart menegaskan, proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat harus dipercepat dan dijadikan prioritas.

“Jangan sampai sebaliknya, hingga ada masyarakat yang merasa dipersulit. Ini harus, untuk mencegah konflik di tengah masyarakat akibat masalah pertanahan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Reses ini turut dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati Zonny Waldi, Kepala Kantor BPN/ATR Simalungun Jusen Faber Damanik, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun, dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Simalungun.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Cara Penagihan Pinjol dengan Teror dan Intimidasi Patut Diberangus

Pada kesempatan ini, Junimart meminta Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Simalungun bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam setiap proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan itu berharap, konflik-konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah tidak terjadi di kabupaten Simalungun.

"Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti di Riau, di mana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi hak guna usaha (HGU) jadi kawasan hutan,” ujar politisi yang akrab dijuluki Banteng Simalungun itu.

Junimart mengatakan, tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengurusi hutan, bukan meniadakan hak atas tanah rakyat. Oleh karena itu, hal tersebut tidak diharapkan terjadi di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Indef: Harusnya Bebas dari Unsur Politis

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com