KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan, rapat terbatas pemerintah pada Kamis (7/10/2021) memutuskan perubahan aturan periode karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri.
Karantina bagi warga dari luar negeri yang semula 8×24 jam akan dipersingkat menjadi 5×24 jam. Selama menjalankan karantina, wisatawan mancanegara ( wisman) atau masyarakat yang datang dari luar negeri, harus tetap berada di hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.
Saat ini, pemerintah juga tengah mempersiapkan rencana pembukaan kembali pariwisata di Bali bagi wisman. Rencananya, Bali akan dibuka bagi wisman mulai 14 Oktober 2021. Hal ini dilakukan, lantaran kasus Covid-19 di Indonesia mulai membaik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Gde Sumarjaya Linggih memberikan apresiasi atas aturan karantina baru tersebut.
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Jokowi Sudah Setuju Masa Karantina Wisatawan Asing Dikurangi
“Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita khususnya Bali. Saya berharap bahwa segera mungkin Bali bisa pulih pariwisatanya. Mudah-mudahan Covid-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang akrab disapa Demer, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, kebijakan pemangkasan waktu karantina dapat membangkitkan kembali industri pariwisata Bali yang sempat macet akibat pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan wisman di Bali menurun 99,99 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Saya menyambut baik pengumuman dari Ketua Penanganan Covid-19 dan juga Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional Bapak Airlangga Hartarto tentang ketentuan pengurangan masa karantina bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia dan tentunya seluruh jalur penerbangan di Bali,” ucap Demer menyampaikan dukungannya.