Pengusaha Keluhkan Izin Usaha, Anggota Komisi VI DPR: Banyak Aturan Berubah

Kompas.com - 09/06/2021, 20:10 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Agenda rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6/2021).DOK. Humas DPR RI Agenda rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6/2021).

KOMPAS.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) La Tinro La Tunrung mengatakan, izin usaha yang terus berubah-ubah setiap tahunnya membuat banyak pengusaha mengeluh.

“Mereka mengeluh, ada yang izinnya selama puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem utamanya itu aturan izin yang selalu berubah. Sudah memutuskan aturan tapi berubah lagi oleh aturan lain,” kata dia dalam agenda rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6/2021).

Dalam raker itu pula, La Tinro menyampaikan keluhan sebagian pengusaha mengenai izin usaha yang dinilai masih berbelit-belit hingga saat ini.

Baca juga: Wakil Ketua BKSAP DPR: Akses Pendidikan untuk Perempuan Harus sama dengan Laki-laki

“Kementerian investasi ini muncul untuk bisa memberikan pelayanan dan koordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian lain, sehingga izin usaha mereka tidak dipersulit. Mohon segera berkoordinasi dengan eksekutor, sehingga izin bisa dipermudah dan dipercepat,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menuturkan kondisi yang terjadi sesungguhnya di lapangan.

“Saya juga sempat mengalami hal serupa. Sudah kita siapkan semuanya, investasi, mau masuk, tempatnya sudah siap, tetapi karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah, jadi perjanjian ditunda,” jelas pria yang akrab disapa Demer tersebut.

Atas dasar itu, sebut dia, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang awalnya kurang, kini menjadi bertambah. Ia pun hanya bisa berharap para pengusaha bisa terus bebas bergerak.

Baca juga: DPR RI Tolak Transformasi Sekretariat AIPA dan Minta Anggaran Dikelola Efisien

Sejalan dengan masukan Komisi VI DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa hingga sekarang masih ada oknum yang memanfaatkan proses perjanjian usaha untuk kepentingan tertentu.

“Apa yang dirasakan bapak atau ibu tentang izin di daerah itu masih susah dan diputar-putar, itulah yang saya rasakan ketika jadi pengusaha. Ini adalah potret sistem birokrasi di negara kita,” ujarnya.

Menurut dia, Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan untuk memberikan kepastian perjanjian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam dunia usaha.

“Pasal 174 UU Ciptaker menyebut bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian/lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada mereka,” paparnya.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum

Ia menjelaskan, seluruh perjanjian usaha nantinya akan berbasis online dengan pelayanan modal satu pintu.

Sebagai informasi, Kementerian Investasi dan BKPM memang terbilang baru dalam kabinet. Kementerian ini baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Indonesia dinilai perlu investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke