Pengusaha Keluhkan Izin Usaha, Anggota Komisi VI DPR: Banyak Aturan Berubah

Kompas.com - 09/06/2021, 20:10 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) La Tinro La Tunrung mengatakan, izin usaha yang terus berubah-ubah setiap tahunnya membuat banyak pengusaha mengeluh.

“Mereka mengeluh, ada yang izinnya selama puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem utamanya itu aturan izin yang selalu berubah. Sudah memutuskan aturan tapi berubah lagi oleh aturan lain,” kata dia dalam agenda rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6/2021).

Dalam raker itu pula, La Tinro menyampaikan keluhan sebagian pengusaha mengenai izin usaha yang dinilai masih berbelit-belit hingga saat ini.

Baca juga: Wakil Ketua BKSAP DPR: Akses Pendidikan untuk Perempuan Harus sama dengan Laki-laki

“Kementerian investasi ini muncul untuk bisa memberikan pelayanan dan koordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian lain, sehingga izin usaha mereka tidak dipersulit. Mohon segera berkoordinasi dengan eksekutor, sehingga izin bisa dipermudah dan dipercepat,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menuturkan kondisi yang terjadi sesungguhnya di lapangan.

“Saya juga sempat mengalami hal serupa. Sudah kita siapkan semuanya, investasi, mau masuk, tempatnya sudah siap, tetapi karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah, jadi perjanjian ditunda,” jelas pria yang akrab disapa Demer tersebut.

Atas dasar itu, sebut dia, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang awalnya kurang, kini menjadi bertambah. Ia pun hanya bisa berharap para pengusaha bisa terus bebas bergerak.

Baca juga: DPR RI Tolak Transformasi Sekretariat AIPA dan Minta Anggaran Dikelola Efisien

Sejalan dengan masukan Komisi VI DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa hingga sekarang masih ada oknum yang memanfaatkan proses perjanjian usaha untuk kepentingan tertentu.

“Apa yang dirasakan bapak atau ibu tentang izin di daerah itu masih susah dan diputar-putar, itulah yang saya rasakan ketika jadi pengusaha. Ini adalah potret sistem birokrasi di negara kita,” ujarnya.

Menurut dia, Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan untuk memberikan kepastian perjanjian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam dunia usaha.

“Pasal 174 UU Ciptaker menyebut bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian/lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada mereka,” paparnya.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum

Ia menjelaskan, seluruh perjanjian usaha nantinya akan berbasis online dengan pelayanan modal satu pintu.

Sebagai informasi, Kementerian Investasi dan BKPM memang terbilang baru dalam kabinet. Kementerian ini baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Indonesia dinilai perlu investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com