Merujuk Rencana Strategis MEF, Puan Nyatakan Alutsista TNI Harus Diperbarui

Kompas.com - 03/06/2021, 11:10 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengatakan, kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia ( TNI) harus diperbarui dan dimodernisasi.

Pembaharuan itu, kata dia, dengan merujuk pada rencana strategis minimum essential force (MEF) yang akan berakhir pada 2024.

“Akan kami bicarakan melalui Komisi I, apa saja yang dibutuhkan oleh TNI? Tidak bisa jika pengadaan alutsista tak sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah negara,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (3/6/2021).

Oleh karenanya, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan ini menegaskan, pemenuhan kebutuhan alutsista harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik negara.

Baca juga: Polemik Pengadaan Alutsista Rp 1,75 Kuadriliun dan Pentingnya Argumentasi Kemenhan

“Harus sesuai karakteristik, potensi ancaman, dan geopolitik,” imbuh Puan saat memberikan kuliah umum di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Untuk itu, ia meminta agar pembelian alutsista bukan dari barang bekas. Terlebih, pascaperistiwa Kapal Selam Republik Indonesia (KRI) Nanggala.

Puan mengaku, parlemen mendukung dan mendorong terpenuhinya kebutuhan alutsista TNI untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Ketua DPR: RI Bisa Jadi Bangsa Besar jika Berpegang pada Pancasila

Ia menyampaikan, hal itu sekaligus untuk menanggapi rancangan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Tahun 2020-2024.

Sebelumnya, rancangan itu telah menuai perhatian luas karena nilai kebutuhannya mencapai Rp 1.788 triliun.

“Rancangan Alpalhankam itu akan dibicarakan DPR RI melalui Komisi I,” ucap Puan.

Dibutuhkan cara pandang geopolitik

Dalam kesempatan tersebut, Puan menyampaikan, bahwa membangun pertahanan negara dibutuhkan cara pandang geopolitik yang menempatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan.

Dengan begitu, sebut dia, kebijakan strategis pertahanan negara juga diarahkan pada pembangunan pertahanan maritim Indonesia.

“Maka pembangunan kekuatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai komponen utama pertahanan negara di laut adalah suatu kebutuhan dalam pembangunan pertahanan negara. Hal ini sekaligus sebagai salah satu komponen kekuatan maritim,” ujar Puan.

Ia menegaskan, DPR RI turut mendukung upaya membangun kekuatan TNI untuk melaksanakan pertahanan negara.

Baca juga: Prabowo: Hilangnya KRI Nanggala-402 Bukti Pertahanan Negara Sangat Rumit

Menurut Puan, salah satu upaya negara untuk memenuhi ketersediaan peralatan pertahanan adalah dengan memperkuat industri pertahanan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan.

“Kekuatan pertahanan negara juga sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM), prajurit TNI, yang tidak hanya andal namun juga memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Puan berharap, Seskoal dapat melaksanakan peran strategis dalam mempersiapkan think tank dan center of excellence on naval and maritime science.

Pasalnya, Seskoal merupakan lembaga pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI AL.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] BREAKING NEWS: Penangkapan Munarman | Komandan Seskoal Pernah Alami Blackout di KRI Nanggala

Adapun beberapa isu nasional yang menurut Puan perlu menjadi fokus dan atensi Seskoal sebagai lembaga think tank dalam bidang pertahanan matra laut, di antaranya agenda Indonesia sebagai poros maritim dunia, menuntaskan pengamanan wilayah batas maritim dengan 10 negara tetangga, maritime security; serta MEF pertahanan negara aspek matra laut yang akan berakhir pada 2024

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com