Tak Ingin Penunggakan Insentif Nakes Terulang, DPR Berikan Peringatan kepada Kemenkes

Kompas.com - 26/03/2021, 16:05 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyalurkan insentif secara tepat sasaran.

Selain itu, DPR juga meminta Kemenkes untuk terus mengawasi penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ini dilakukan agar tidak ada pemotongan sepihak.

“Jangan sampai ada pemotongan. Tolong ini menjadi peringatan, agar kasus-kasus serupa penunggakan insentif nakes tidak lagi terjadi. Hormati rekan-rekan nakes,” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, dirinya juga menyoroti keluhan yang disampaikan asosiasi tenaga kesehatan di Indonesia terkait permasalahan nakes yang belum mendapatkan insentif.

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Pemda Percepat Implementasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja

“Pak Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono sudah menyampaikan bahwa insentif bagi nakes tinggal disalurkan. Harapannya proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera rampung,” kata dia.

Ke depannya, Azis juga meminta proses audit untuk bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan keterlambatan pemberian insentif.

“Saya berharap skema insentif pada 2021 dirubah regulasinya, agar birokrasi tidak terlalu panjang. Hemat saya, lakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan,” pintanya.

Di samping itu, kata dia, ada baiknya bila pemberian intensif dilakukan dengan pola gradasi, khususnya untuk nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Dukung Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Usulkan Formasi Guru

Seperti yang diketahui, sebelumnya terjadi peristiwa penunggakan pembayaran insentif nakes pusat dan daerah. Hal ini terjadi karena adanya administrasi berbelit-belit, termasuk di antaranya proses audit yang memakan waktu panjang.

“Kami berharap insentif nakes bisa diprioritaskan. Jangan ada lagi ada alasan administrasi. Insentif yang diberikan merupakan apresiasi untuk kerja keras nakes. Ini juga menjaga semangat rekan-rekan sebagai garda terdepan dalam penanganan,” tutur Azis.

Ia juga meminta pemerintah untuk bersikap lunak dalam proses administrasi dana insentif nakes, khususnya untuk proses audit BPKP. Dengan sikap yg lunak, dana insentif sebesar Rp 3,39 triliun bisa cepat sampai kepada pihak yang berhak.

“Kemenkes bisa melakukan koordinasi dengan pemda, Dinkes, dan rumah sakit untuk mempercepat proses penyaluran insentif,” pinta politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Baca juga: Polemik Impor Beras, Komisi VI DPR Akan Gelar Rakor bersama Mendag

Lebih lanjut, Azis memaparkan, pada 2021, pemerintah melalui dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menganggarkan Rp 176,3 triliun untuk penanganan kesehatan dan mitigasi pandemi Covid-19. Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun 2015 yang hanya mencapai Rp 63,5 triliun.

Anggaran yang ada di pagu belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut, antara lain dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif nakes, hingga program vaksinasi dan komunikasi.

Dari data yang diterima DPR per 17 Maret 2021, Azis menjelaskan, saat ini realisasi belanja kesehatan PEN baru mencapai 12,4 triliun atau 7 persen dari pagu Rp 176,3 triliun.

“DPR berharap langkah pemerintah bisa menuai hasil maksimal. Tentu dengan dorongan dari pemda dan semua pihak. Ini semua untuk pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Berkomitmen Hasilkan UU Aspiratif, DPR Terima Masukan Rakyat secara Terbuka

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com