Tak Hanya Benteng Agama, Gus AMI Sebut Pesantren sebagai Kekuatan Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Kompas.com - 25/03/2021, 15:24 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pesantren bukan hanya berguna sebagai benteng agama, tetapi juga sebagai benteng kekuatan sosial, ekonomi, dan budaya.

“Oleh karena itu, untuk mengawal implementasi Undang-undang (UU) Pesantren berupa peraturan daerah ( Perda) adalah tugas yang harus dijalankan dengan baik,” katanya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (25/3/2021).

Tugas tersebut, sambung Abdul, juga menjadi peran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menjadikan pesantren di seluruh Nusantara sebagai ujung tombak kemajuan bangsa, baik di bidang agama, ekonomi, sosial bahkan budaya.

Pernyataan itu Abdul atau Gus AMI sampaikan saat menghadiri silaturahmi dengan 200 alim ulama se-Jawa Tengah ( Jateng) di Pondok Pesantren (Ponpes) Edi Mancoro, Salatiga, Jateng, Kamis.

Baca juga: Kunjungi Sayyid Seif Alwi, Gus AMI: Agama Tak Boleh Dipisahkan dari Negara

Dalam silaturahmi tersebut, Ketua Umum PKB tersebut menyampaikan, pesantren memiliki peran dan kontribusi yang besar bagi pembangunan bangsa. Kontribusi ini bahkan telah diwujudkan sejak Indonesia belum merdeka.

“Pesantren adalah subjek masyarakat yang sangat efektif menjadi kekuatan perbaikan. Di samping itu, pesantren juga memiliki jasa dan kiprah dalam perbaikan masyarakat bangsa,” ujar Gus AMI.

Maka dari itu, lanjut dia, pengesahan UU Pesantren pada 2019 dapat menjadi salah satu payung bagi kemajuan pesantren yang sudah berkiprah sangat besar di Indonesia.

Tak lupa, Gus AMI mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jateng dalam menyiapkan langkah-langkah penyusunan Perda Pesantren.

Baca juga: Perda Pesantren Disahkan, Ponpes Tradisional Kini Dapat Bantuan Rutin dari Pemerintah

“Saya berterima kasih kepada DPW PKB Jateng karena sudah menindaklanjuti UU Pesantren yang memerlukan totalitas, soliditas, serta sinergi. Proses penyusunan ini sangatlah monumental,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW PKB Jateng Yusuf Chudlory mengaku senang dengan terlaksananya silaturahmi alim ulama se-Jateng.

“Lebih setahun kami menahan kangen untuk silaturahmi dengan para alim ulama. Alhamdulillah sekarang sudah tercapai,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Yusuf mengatakan, berdasarkan laporannya, kegiatan workshop perda pesantren dihadiri pula Fraksi PKB se-Jateng di Solo.

Menurutnya, acara tersebut merupakan wujud komitmen PKB kepada Kiai dan juga pesantren agar semakin baik.

Baca juga: Program Pesantren Hijau, Dorong Pesantren Jadi Agen Perubahan Iklim lewat PLTS Atap

“Tadi malam, kami seluruh Fraksi PKB se-Jateng berkumpul sekaligus meluncurkan Perda Pesantren. Kami launching gerakan untuk realisasi Perda Pesantren di Jateng,” imbuh Gus Yusuf.

Tanpa Perda Pesantren, sambung dia, UU Pesantren ibarat macan ompong. Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi agar pesantren bisa mendapat perhatian yang layak dari negara.

“Untuk itu PKB mengundang para Kiai untuk memberikan masukan dan juga saran membangun agar Perda Pesantren bisa segera diwujudkan. Perda Pesantren bukan hanya memberikan manfaat pesantren, tetapi juga bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Subhan Makmun, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng Muzammil, Pengasuh Ponpes Edi Mancoro Muhammad Hanif, serta Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jateng.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com