Sangsi dengan Anggaran BNPB, Komisi III DPR: Dana Iklan untuk Nyalon atau Apa?

Kompas.com - 23/03/2021, 10:56 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rudi Hartono Bangun mempertanyakan rencana anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).

Khususnya terkait anggaran yang digunakan BNPB untuk kampanye protokol kesehatan yang memunculkan Ketua BNPB Doni Monardo.

“Saya kan waktu pulang lewat Thamrin, itu melihat ada layar besar, ini kok gambar Pak Doni semua. Ke sana sedikit lagi, dekat Plaza Indonesia (PI), Pak Doni lagi gitu,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Selasa (16/3/2021).

Ia mempertanyakan terkait banyaknya gambar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 itu di jalan-jalan dan televisi.

Baca juga: ICW Sebut BNPB Tak Teliti terhadap Pengadaan Barang Kesehatan untuk Covid-19

“Makanya siapa yang bayar pak? Apakah dana iklan itu? Apakah mau nyalon atau apa itu pak? Terkait anggaran komunikasi publik, apakah anggaran komunikasinya dari situ?”, tanya Rudi, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Selasa (23/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Doni Monardo mengaku tidak tahu bahwa ada foto dirinya yang muncul pada iklan-iklan yang disebutkan Rudi.

Ia pun menegaskan, dirinya tidak pernah meminta secara khusus untuk dimunculkan dalam ikan.

Pengajuan penambahan anggaran karhutla Rp 1,084 triliun

Dalam rapat kerja yang dihadiri pula oleh Menteri Sosial dan Menteri Keuangan tersebut, Rudi Hartono juga menyoroti tentang pengajuan penambahan anggaran untuk kebakaran hutan dan lahan(k arhutla) untuk tahun 2021.

Baca juga: Ketika Doni Monardo Enggan Dirawat meski Fisik Melemah akibat Covid-19

Disebutkan dalam rapat, bahwa penambahan anggaran karhutla yang diajukan oleh BNPB mencapai Rp 1,084 triliun.

“Apakah sampai sebesar itu (anggaran) untuk menyiram kebakaran, sementara kebakarannya sekarang di mana?”, tanya Rudi.

Ia juga menanyakan pada Ketua BNPB Doni Monardo, mengapa anggaran BNPB tidak fokus untuk bencana banjir dan tanah longsor yang saat ini menjadi prioritas.

Rudi Hartono mengatakan, wajar apabila Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menyetujui penambahan anggaran tersebut.

Baca juga: Puan Maharani: Perilaku Anggota DPR Jadi Cerminan Proses Kaderisasi Parpol

“Ya sebab memang besar sekali. Anggaran Rp 1 triliun itu besar. Bisa jadi kota lahan kebakaran (anggaran) itu,” tukasnya.

Pembayaran penanganan karhutla menunggak

Dalam rapat kerja tersebut juga diketahui bahwa BNPB masih mempunyai tunggakan pembayaran kepada sektor swasta, terkait penanganan karhutla.

Tunggakan pembayaran tersebut mencapai Rp 1,36 triliun. Tunggakan ini terjadi pada sepanjang 2020 di enam provinsi di Indonesia.

Terkait hal itu, Rudi Hartono pun kembali mempertanyakan adanya tunggakan pembayaran tersebut.

"Kenapa sampai vendor yang kelola helikopter air belum juga mendapatkan pembayaran?" tanyanya.

Baca juga: Viral Bantuan Banjir Ditarik, Ini Klarifikasi Bupati Jember

Bukan hanya itu, Rudi merasa sangsi pula terhadap penyaluran dana bantuan bagi korban banjir dan gempa bumi.

Dalam laporannya kepada DPR, BNPB menyatakan memberikan bantuan tersebut kepada pemerintah daerah tingkat II.

Padahal pemerintahan kabupaten atau kota sudah memiliki anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan juga dana alokasi umum (DAU).

“Siapa yang tahu dana tersebut sampai atau tidak,” tutur Rudi.

Ia mengaku bahwa beberapa waktu lalu ada daerah yang mengalami bencana banjir dan meminta disalurkan dana bantuan. Padahal harusnya bantuan tersebut sudah mereka terima.

Baca juga: BNPB: 818 Bencana di Indonesia Sepanjang 2021

“Menurut anak buah Pak Doni, (pihaknya) sudah menyalurkannya dana ke daerah, tetapi beberapa hari kemudian, korban kebanjiran datang dan mempertanyakan bantuan yang tak kunjungi diterima," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Doni Monardo diminta segera memperbaiki tata kelola dana bantuan di BNPB.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com