Libatkan Perajin UMKM, Produksi Sajadah Pelindung Covid-19 Diapresiasi Puan

Kompas.com - 12/03/2021, 18:21 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengapresiasi pembuatan sajadah pelindung Covid-19 yang melibatkan para perajin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, selain aman beribadah, pembuatan sajadah tersebut juga turut membantu usaha mikro di tengah kesulitan pandemi Covid-19.

"Harapan saya, aksi ini menginspirasi seluruh komponen bangsa untuk terus bergotong-royong di masa pandemi," ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (12/3/2021).

Pernyataan tersebut Puan sampaikan saat menghadiri peluncuran gerakan nasional mengisi masjid dengan 1 juta sajadah pelindung Covid-19 yang dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Gerakan nasional yang diinisiasi oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila itu dilaksanakan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat beribadah di masjid pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aa Gym: Jangan Paksakan Beribadah seperti Saat Situasi Normal

“Saya turut mengapresiasi ormas Pemuda Pancasila yang melakukan aksi gotong-royong menyediakan 1 juta sajadah pelindung Covid-19 untuk masjid-masjid,” ucap Puan.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, aksi 1 juta sajadah merupakan bagian dari solusi untuk mengobati kerinduan masyarakat dalam menjalankan ibadah salat berjamaah secara aman di tengah pandemi Covid-19.

Puan berharap, pada bulan suci Ramadan 2021, sajadah pencegah Covid-19 dapat menambah kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beribadah di masjid. Masyarakat bisa kembali melaksanakan salat tarawih berjamaah yang tidak bisa dilakukan pada 2020 karena pandemi Covid-19.

"Tentu kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Sebab, sajadah pelindung Covid-19 hanya sebuah ikhtiar agar kita bisa menjalankan ibadah salat berjamaah di masjid dengan aman," ucap Puan.

Baca juga: Wapres: Penanganan Covid-19 Butuh Optimisme dan Ikhtiar

Seperti diketahui, sajadah pelindung Covid-19 dibuat dengan bahan khusus jenis polyester anti air. Sajadah ini dinilai efektif dan efisien pada kondisi Covid-19 karena mudah dicuci, dibilas, dan dikeringkan atau disemprotkan cairan pembersih virus.

Adapun peluncuran gerakan nasional mengisi masjid dengan 1 Juta sajadah pelindung Covid-19 dilakukan secara virtual oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Pada kesempatan tersebut, Puan secara simbolis menyerahkan sajadah kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.

Penyerahan sajadah disaksikan pula oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, serta Ketua Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) Pemuda Pancasila Japto Soeryo Soemarno.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com