Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Kompas.com - 10/03/2021, 16:12 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar dalam webinar Badan Keahlian DPR bertajuk ?Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, bertempat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).DOK. Mentari/Man (dpr.go.id) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar dalam webinar Badan Keahlian DPR bertajuk ?Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, bertempat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memasuki status darurat kekerasan seksual.

Kondisi itu, kata Indra, terus bertambah seiring dengan pandemi Covid-19. Entitas Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mengungkapkan bahwa kebijakan lockdown justru membuat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

“Negara Inggris mencatat peningkatan sebesar 65 persen, termasuk Amerika Serikat (AS) yang juga mengalami hal serupa,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Indra saat membacakan keynote speaker Ketua DPR Puan Maharani dalam acara webinar berjudul “Bergerak Bersama Mewujudkan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)", di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR

Indra melanjutkan, meski banyak laporan mengenai kasus kekerasan seksual, tidak semuanya masuk proses hukum. Tercatat, kurang dari 30 persen kasus yang diproses hukum.

Padahal, lanjut dia, secara yuridis, persoalan kekerasan seksual ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sayangnya, aturan dalam undang-undang tersebut belum memadai, karena fokus pada aspek pidana pelaku dan tidak fokus pada pemenuhan hak-hak dan pemulihan psikologis korban,” terangnya.

Kendala lainnya yaitu perihal keterbatasan definisi kekerasan seksual dalam hukum Indonesia. Dari 15 jenis kekerasan seksual yang sudah diidentifikasi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), belum semuanya diproses oleh sistem hukum yang berlaku.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah-DPR

“Dengan demikian, jelas ini ada di sisi yuridis-normatif. KUHP maupun UU belum bisa mengakomodasi 15 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan berbagai argumen, DPR mendukung adanya UU untuk mengatur kekerasan seksual guna melindungi para korban,” jelas Indra ketika membaca pernyataan Puan.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam masyarakat. DPR tidak mengingkari bahwa UU merupakan produk politik, banyak faktor yang turut menentukan, baik internal maupun eksternal," ujarnya.

Sebagai informasi, Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan menyebut, dari total 3.602 kasus kekerasan di ranah publik, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

Kekerasan seksual itu meliputi pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan persetubuhan. Sisanya merupakan percobaan pemerkosaan, pelecehan, dan persetubuhan yang meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut seringkali disebut sebagai fenomena gunung es. Sebagian kecil dari yang terjadi sebenarnya berada di lapisan masyarakat.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan, sebanyak 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya.

Sedangkan untuk skala internasional, UN Women mencatat, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan sekual semasa hidupnya.

Baca juga: DPR Harapkan Dukungan Semua Pihak untuk Bisa Sahkan RUU PKS

Bahkan, dalam tentang 2016-2019, terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi. Dari total kasus ini, 41 persen di antaranya termasuk kekerasan seksual dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke