KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengusulkan agar anggaran dana saksi dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Hal itu, kata Azis, penting dilakukan mengingat tidak semua partai memiliki anggaran dana saksi cukup besar untuk keseluruhan.
“Ini untuk efisiensi partai politik (parpol) dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai ada partai yang tidak punya saksi karena tidak sanggup membayar,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Selain mengusulkan anggaran dana saksi dalam APBN 2024, Azis juga menyinggung tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai batas usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga: Guru Honorer Unggah Foto Gaji Rp 700.000, DPR Soroti Tingkat Kesejahteraan yang Rendah
Ia menilai, batas usia KPPS perlu dirombak guna mencegah terjadinya kelelahan. Sebab, jarak penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu) yang berhimpitan seringkali berimbas pada fisik dan waktu.
“Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu-itu saja. Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap di usia 20 tahun,” saran Azis.
Azis memaparkan, pada Pilkada serentak 2020, usia terendah 20 tahun dan maksimal usia 50 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Di sisi lain, Azis mengapresiasi sikap Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Pimpinan DPR: Kita Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Ia berharap, skema simulasi tersebut dapat diterapkan KPU melalui sosialisasi masif sejak dini.
“Hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait agar bisa lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut berharap bahwa KPU bisa berkaca dari kekurangan yang terjadi pada proses Pemilu 2019. Dengan memperkecil kekurangan, Azis yakin, kesalahan tidak akan terulang pada Pemilu 2024.
“Dari sisi Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada serentak pada 2024 nanti sangat berhimpitan dan menguras tenaga. KPU harus mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara, baik secara fisik, mental, dan teknologi,” katanya.