Pimpinan DPR: Protokol “New Normal” Diprioritaskan Sesuai Protokol Covid-19

Kompas.com - 27/05/2020, 19:05 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penerapan protokol new normal diprioritaskan bisa dijalankan sesuai protokol coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Satuan Tugas (satgas) Lawan Covid-19 DPR RI meninjau persiapan new normal  di Kantor Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Dasco, new normal memang tidak terelakkan karena masyarakat memang sedang kesusahan.

Oleh karena itu, upaya menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menggerakkan roda perekonomian harus berjalan bersama.

Baca juga: Puan Maharani Nilai Pelaksanaan New Normal Butuh Transparansi Data

“Protokol new normal harus diikuti semua sektor untuk menjamin tenaga kerja, anak sekolah, dan lain-lain,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pihaknya pun datang ke Kantor Kemenkes untuk memastikan protokol new normal di semua sektor agar lebih disiapkan.

Menurut dia, semua sektor itu harus dipandu untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) di tempatnya masing-masing.

Selain itu, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI juga memberikan dukungan kepada Kemenkes dalam penyusunan protokol new normal.

Baca juga: New Normal, Pemerintah Ingin Hanya Orang Sehat yang Masuk Mal

Hal tersebut menurut Dasco merupakan peran dan komitmen Satgas untuk membantu pemerintah menghadapi Covid-19.

Selain memberi masukan ke pemerintah, pihaknya juga terus berupaya memastikan seluruh sektor mematuhi protokol kesehatan.

“Kami juga akan meninjau aparat penegak hukum untuk mendiskusikan protokol kesehatan ini bisa dilaksanakan dan diawasi dengan baik,” imbuh Dasco.

Ia melanjutkan, protokol kesehatan itu dibuat untuk rakyat, sehingga harus benar-benar disiapkan demi keselamatan mereka.

Siap hadapi tatanan new normal

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa peraturan turunan dalam menghadapi new normal sudah disiapkan.

Dukungan Satgas Lawan Covid-19 DPR pun, menurut dia, memberi penjelasan yang lebih detail agar peraturan itu penerapannya bisa dilakukan dengan baik di masyarakat.

“Yang paling penting, dukungan DPR sangat membantu kami membuat protokol-protokol yang lebih mendetail,” kata Terawan.

Untuk kapan pelaksanaan new normal, Menkes mengatakan bahwa keputusan itu akan diumumkan nantinya.

Baca juga: 4 Tips Jalani Kehidupan New Normal di Tengah Pandemi Corona

“Tunggu tanggal mainnya, semua disiapkan, protokol-protokolnya semua sudah disiapkan. Nanti arahan dari pemerintah akan muncul,” imbuh Terawan.

Selain itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI agar semua bisa berjalan lancar.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com