Covid-19 Jadi Indikator dalam Proyeksi Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal RAPBN 2021

Kompas.com - 13/05/2020, 16:03 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 kepada anggota DPR RI.

“KEM dan PPKF ini akan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN 2021,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Menkeu menyebut, penyusunan RAPBN ini disusun dengan mengacu kepada arah pembangunan dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sebagaimana ditetapkan melalui Perpres No. 18 Tahun 2020, Senin (20/1/2020).

“Namun dengan terjadinya pandemi global Covid-19, sejak awal tahun 2020, menyebabkan tumbuhnya penyesuaian fundamental dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara,” terangnya.

Baca juga: Ini Agenda Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2019-2020

Dia pun menyebut, penyusunan KEM-PPKF 2021 di masa Covid-19 mencerminkan sebagai ketidakpastian tinggi atas sebaran Covid-19 secara global.

“Apalagi, sampai saat ini masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana Covid-19 akan dapat diatasi,” ungkapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu indikator nyata dampak Covid-19 terhadap ekonomi terlihat proyeksi pertumbuhan ekonomi global oleh IMF.

Sebelumnya pada awal 2020 IMF optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi global akan tumbuh pada 3,3 persen.

Namun, April 2020 proyeksi dikoreksi secara tajam menjadi -3,0 persen akibat dampak virus corona.

Ini artinya, ekonomi dunia mengalami kontraksi sebesar 6 persen dan potensi output yang hilang dari perekonomian global setara dengan satu perekonomian di negara seperti Jepang.

Baca juga: Ini Indikator Ekonomi Makro Indonesia di RAPBN 2021

“Pada Kuartal I 2020, berbagai negara telah mengalami pertumbuhan negatif. Tiongkok mengalami kontraksi minus 6,8 persen, Perancis minus 5,4 persen, Singapura 2,2 persen, dan Indonesia meskipun masih tumbuh positif pada level 2,97 persen, namun ini merupakan koreksi yang cukup tajam,” jelasnya.

Dia pun menyebut, dampak dari resesi global ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak bisa bekerja dan terancam kehilangan sumber pendapatannya.

“Jika tidak segera diatasi kondisi ini dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan negara,” tegasnya.

Proyeksi pada 2021

Menyikapi ketidakpastian tingkat tinggi ini, Sri Mulyani pun tetap mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak patah semangat dan kehilangan orientasi.

Baca juga: APBN Defisit Rp 853 Triliun, Banggar DPR Minta Pemerintah Tambal Defisit dengan Utang

Menurutnya, krisis Covid-19 harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti pemulihan di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Pemulihan ini  harus dimulai dengan bersama-sama menangani pandemi.

Hal ini diproyeksikan akan berlangsung hingga tahun 2021, sehingga KEM-PPKF akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi fundamental RPJMN.

Untuk itu, pemerintah telah mengusulkan besaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU RAPBN 2020.

Indikator tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen, inflasi 2,0-4,0 persen, tingkat suku bunga SBSU antara 6,67 hingga 9,56 persen, dan nilai tukar rupiah antara Rp 14.900-Rp 15.300 per dollar AS.

Baca juga: Harga Minyak Terus Tertekan, Defisit APBN Bisa Jadi Rp 864,2 Triliun

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia antara 40-50 dollar AS per barrel, lifting minyak antara 677-737 ribu barrel per hari, dan lifting gas bumi antara 1.085-1.173 ribu barrel setara minyak per hari.

Lebih lanjut, Sri memproyeksikan belanja pada tahun 2021 berada pada kisaran 13,11 hingga 15,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dia juga menjelaskan kebijakan perpajakan tahun mendatang akan diarahkan antara lain kepada pemberian insentif tepat sasaran dan relaksasi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, diarahkan pula untuk optimalisasi penerimaan dengan perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan dengan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Dengan masih berjalannya pemulihan ekonomi tersebut, maka rasio perpajakan 2021 diperkirakan berkisar 8,25 hingga 8,6 persen terhadap PDB,” bebernya.

Baca juga: Tanpa APBN, Ini yang Akan Dilakukan Satgas Lawan Covid-19 Bentukan DPR

Kemudian, rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan berkisar 1,6 hingga 2,3 persen terhadap PDB.

Kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif, dengan defisit pada kisaran 3,21 hingga 4,17 persen dari PDB, serta rasio hutang diperkirakan pada kisaran 36,67 hingga 37,97 persen PDB, yang mengacu pada Perppu 1/2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pandangan fraksi akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna 15 Juni 2020 yang bersamaan dengan Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020.

Hal tersebut sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menyebut pandangan fraksi-fraksi atas materi yang disampaikan pemerintah akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 167 Peraturan DPR RI Nomor 1 tentang Tata Tertib, disebutkan pemerintah menyampaikan pembicaraan pokok pendahuluan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya (2021), kebijakan umum dan prioritas anggaran.

Baca juga: Biayai Defisit APBN, BI Siap Serap SBN Rp 125 Triliun

“RAPBN itu agar dapat dijadikan acuan bagi setiap kementerian dan lembaga dalam menyusun usulan anggaran dan unit organisasinya,” kata Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com