Sah, RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi Inisiatif DPR RI

Kompas.com - 13/05/2020, 14:28 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang – Undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menanyakan persetujuan RUU itu kepada para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

“Apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?,” tanya Puan dalam rapat tersebut.

Kemudian dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, DPR menjelaskan, kesepakatan persetujuan itu diperoleh setelah sembilan Fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.

Baca juga: DPR Terima Usulan Perubahan UU Penanggulangan Bencana

Adapun perwakilan tiap-tiap Fraksi yang menyampaikan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan DPR, yakni Sturman Panjaitan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ferdiansyah dari fraksi Golongan karya (Golkar)

Selanjutnya ada Hendrik Lewerissa dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fauzi H Amro dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Neng Eem Marhamah Zulfa (PKB), Herman Khaeron (Demokrat) dan Bukhori dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Selain itu, turut hadir Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Syamsurizal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebekum diparipurnakan daman sidang, RUU ini terlebih dulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Baca juga: APBN Defisit Rp 853 Triliun, Banggar DPR Minta Pemerintah Tambal Defisit dengan Utang

Haluan Ideologi Pancasila

RUU Haluan Idelogi Pancasila sendiri merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Hal tersebut diperlukan untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.

Lebih lanjut, kebijakan itu dilandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.

Baca juga: Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...

Terkait fungsinya, RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Dengan demikian, RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com