KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang – Undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menanyakan persetujuan RUU itu kepada para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
“Apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?,” tanya Puan dalam rapat tersebut.
Kemudian dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, DPR menjelaskan, kesepakatan persetujuan itu diperoleh setelah sembilan Fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.
Baca juga: DPR Terima Usulan Perubahan UU Penanggulangan Bencana
Adapun perwakilan tiap-tiap Fraksi yang menyampaikan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan DPR, yakni Sturman Panjaitan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ferdiansyah dari fraksi Golongan karya (Golkar)
Selanjutnya ada Hendrik Lewerissa dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fauzi H Amro dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Neng Eem Marhamah Zulfa (PKB), Herman Khaeron (Demokrat) dan Bukhori dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Selain itu, turut hadir Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Syamsurizal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebekum diparipurnakan daman sidang, RUU ini terlebih dulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Baca juga: APBN Defisit Rp 853 Triliun, Banggar DPR Minta Pemerintah Tambal Defisit dengan Utang
RUU Haluan Idelogi Pancasila sendiri merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Hal tersebut diperlukan untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Lebih lanjut, kebijakan itu dilandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
Baca juga: Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...
Terkait fungsinya, RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
Dengan demikian, RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur.