KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR yang membawahi bidang Hukum dan Keamanan M Nasir Djamil merespons polemik pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai pengangkatan Kepala BNPT Boy Rafli Amar oleh Kepala Kepolisian Indonesia ( Kapolri) Idham Aziz maladministrasi dan melampaui kewenangan Kapolri.
Menanggapi hal ini, Nasir mengatakan, sebagai bawahan, sebelum mencantumkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada Presiden.
"Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi Presiden itu namanya bunuh diri," katanya seperti keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Bahkan, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan bila Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika presiden menolak Boy Rafli.
Baca juga: Kapolri Mutasi Kepala BNPT, Suhardi Alius Digantikan Boy Rafli Amar
Politisi PKS ini menyebutkan bahwa istana telah memberikan restu atau lampu hijau terkait penunjukkan Boy Rafli. Oleh karena itu, pada akhirnya dalam telegram itu nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.
"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujarnya.
Nasir menambahkan, Suhardi Alius pada Juli ke depan genap empat tahun sebagai Kepala BNPT. Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukan bersama jajaran BNPT.
Terutama, imbuhnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Perjalanan Karier Boy Rafli Amar, Perwira Polri yang Kini Pimpin BNPT
"Pak Suhardi boleh dibilang sukses. karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi," ujar politisi asal Aceh ini.