KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Buruh atau May Day, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pihaknya ingin agar Rancangan Undang-Undang ( RUU) Omnibus Cipta Kerja meningkatkan kesejahteraan para buruh.
Untuk itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Hal ini bertujuan agar DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.
“Apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini,” kata Puan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: May Day, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh
Puan mengatakan, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah, meski DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal.
Pada kesempatan tersebut, Puan pun memberikan ucapan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.
“Meski kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Puan.
Ia mengajak untuk merayakan tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh.
Selain itu, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah Covid-19. Termasuk dampak-dampak sosial ekonominya dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.
“Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” tegas Puan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah juga harus memberikan informasi mengenai langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Baca juga: BPOM Evaluasi Keamanan dan Mutu Herbavid19 yang Dibagikan Satgas DPR
Hal tersebut terkait dengan penghentian aktivitas normal masyarakat akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Bodor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan daerah lain.
“Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial,” kata Puan.