Terima TKA China di Tengah Pandemi, Komisi X DPR: Bukti Pemerintah Inferior dengan Investor

Kompas.com - 30/04/2020, 19:13 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi kebijakan pemerintah yang memberi izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China di tengah situasi Covid-19.

Dalam wawancara via Whatsapp, Kamis (30/4/2020), Saleh mengatakan, kebijakan tersebut membuat pemerintah Indonesia nampak sangat inferior jika berhadapan dengan investor China tersebut.

" Pemerintah Indonesia terkadang kelihatan kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor China,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, kedatangan TKA saat warga negara Indonesia (WNI) banyak yang membutuhkan pekerjaan dinilai kurang tepat.

Baca juga: Bolehkah Satgas Lawan Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 meski Belum Ada Izin Edar?

"Saat ini WNI sendiri banyak yang terdampak Covid-19 secara ekonomi lantaran sebagian perusahaan dalam negeri terpaksa merumahkan para pekerjanya," tambah Saleh.

Menurut Saleh, saat seperti ini seharusnya penanaman modal asing bermanfaat untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi WNI dan tenaga kerja lokal.

"Jika investasi asing justru mempekerjakan TKA, berarti investasi itu tidak memiliki added value atau nilai tambah," tandas Saleh.

Pemprov Sultra tolak TKA China

Saleh sendiri menyampaikan pendapat seperti itu terkiat penolakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan masyarakat terhadap masuknya 500 TKA ke daerahnya di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, kedatangan TKA dari episentrum Covid-19 ini akan menimbulkan perasaan khawatir dan takut bagi masyarakat karena mereka dinilai potensial membawa virus ke Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Saleh meminta pemerintah mendengarkan dan memenuhi aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penolakan TKA tersebut.

Baca juga: Rapat DPR, KPK Ingatkan soal Hukuman Mati jika Korupsi Dana Bencana

“Pemerintah pusat harus mendengar keluh kesah pemerintah daerah dan masyarakat Sultra. Aspirasi penolakan itu murni sebagai aspirasi berkenaan dengan penanggulangan Covid-19,” kata Saleh.

Penolakan TKA ini juga didukung adanya grafik persebaran Covid-19 yang masih menunjukkan pertambahan, baik jumlah pasien positif maupun yang meninggal akibat virus tersebut.

Politikus kelahiran Sibubuan ini mengatakan, kasus kedatangan TKA asal China di masa pandemi seperti ini bukan sekali ini saja.

“Tempo hari ada juga puluhan orang TKA asal China yang tiba di Kepulauan Riau. Itu juga menimbulkan polemik dan perdebatan," tutur Saleh.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com