2,44 Juta Petani Dapat BLT, Komisi IV Minta Kementan Kawal Penyalurannya

Kompas.com - 29/04/2020, 19:04 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Derah ( DPR) Republik Indonesia (RI), Andi Akmal Pasluddin berharap Kementerian Pertanian ( Kementan) mengawal anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dijanjikan presiden untuk 2,44 juta petani.

“Harus tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Karena stimulus ekonomi untuk petani ini ada harapan besar mampu menggenjot produktifitas,” kata Akmal.

Sebelumnya, Selasa (28/04/2020), pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian telah mengumumkan BLT yang akan diberikan untuk petani miskin sebesar Rp 600.000 per orang.

Andi Akmal mengatakan pemerintah pernah meleset menepati janjtinya untuk mencairkan BPT yang harusnya diberikan pada 21-29 April. 

Untuk itu, ia pun berahap agar kali ini pemerintah tidak mengulang kesalahan tersebut.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

“Jangan sampai petani sejumlah 2,44 juta orang semakin menderita karena selain miskin secara fisik ditambah secara psikologis tertipu dengan janji-janji,” tambah Akmal.

Bantuan jangan diklaim sepihak

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Andi mengatakan ada pemberitaan menjelaskan bahwa bantuan pemerintah tersendat karena menunggu tas pembungkus yang bertuliskan “Bantuan Presiden”.

“Tega Sekali, mestinya pembungkus itu bertuliskan Bantuan untuk Rakyat dari Uang Rakyat,” kata Akmal.

Andi menilai, tidak seharusnya setiap bantuan ini diklaim sepihak, karena ini bukan uang pribadi, tapi uang rakyat .

“Karena berbagai penghematan ini dilakukan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia yang tengah menghadapi masa sulit akibat dari wabah Covid-19.

Baca juga: Ketua KPK Janji Dalami Informasi Anggota DPR Terkait Kartu Prakerja

Anggota Komisi IV yang membidangi persoalan Pertanian, Kehutanan dan Kelautan ini juga menyayangkan perilaku pemerintah. Baik itu dari pimpinan negara hingga para menteri yang terlalu mementingkan citra dirinya dengan mengabaikan substansi.

Akmal mengaku kerap mendapat keluhan dari sebagian besar masyarakat petani, nelayan dan penduduk di sekitar hutan terkait keterlambatan distribusi bantuan tersebut.

Padahal, kata Akmal, keadaan ekonomi masyarakat sudah terdampak berat dengan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di wilayah masing-masing. Terutama di zona merah akibat dari wabah Covid-19.

Soroti pemotongan anggaran Kementan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti berbagai pemotongan Anggaran Pembelanjaan Daerah ( APBN) dengan kalimat penghematan yang ia nilai tidak masuk akal.

Kebijakan ini berlaku khusus di mitra kerja Komisi IV DPR RI seperti Kementan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK).

Baca juga: Karena Lockdown PMI di Malaysia Kesulitan Bertahan Hidup, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

“Bagaimana negara akan mampu segera mengurangi angka kemiskinan jikalau pengelolaan negara ini dilakukan secara praktis dan se-simple sekarang,” kata Akmal.

Akmal mengatakan Kementan merupakan kementerian dengan APBN yang terus tergerus dari tahun ke tahun.

Politisi kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, pada 2015 APBN Kementan lebih dari Rp 30 triliun. Saat ini nilainya malah turun drastis bahkan lebih setengahnya.

“Saat ini APBN Kementan hanya sekitar Rp 14,05 triliun, yang semula sebelum penghematan akibat wabah Corona berjumlah Rp 21,05 triliun,” kata Akmal

Baca juga: Karena Lockdown PMI di Malaysia Kesulitan Bertahan Hidup, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com