KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan orientasi seksual dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Nilai pancasila yang dimaksud terutama sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Meski begitu, Sodik menyatakan LGBT bisa mendapat semua haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama kepada masyarakat umum,” ungkapnya, Rabu (27/11/2019).
Pernyataan Sodik muncul untuk menyikapi keputusan Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang menolak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status LGBT.
Sodik menyebut Kejagung memiliki dasar hukum atas penolakan ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Punya Landasan Hukum Larang LGBT Jadi Peserta CPNS 2019
Menurutnya, beberapa dasar hukum yang mengaturnya di antaranya Permen, Perpres, PP, UU, sampai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila.
“Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menambahkan, semua warga negara memang punya hak dan kewajiban yang sama.
Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia, yaitu nilai dan norma Pancasila.
Baca juga: Kelompok Minoritas Seksual Protes Larangan LGBT Daftar CPNS Kejagung