KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII DPR RI mendorong agar kebijakan terkait kesejahteraan sosial berpihak pada kelompok yang membutuhkan atau tepat sasaran.
“Seperti anak-anak, fakir miskin, juga lanjut usia (lansia), semuanya harus dilindungi negara. Terutama anak-anak panti, mereka harus mendapatkan haknya dalam mengenyam pendidikan di sekolah,” kata Ace, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut diungkapkan Ace saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi VIII, ke Panti Asuhan Ummul Iman di Limboto Gorontalo, Minggu (24/11/2019).
Menurut Ace, semua anak-anak panti harus sudah mendapat manfaat dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mereka juga harus mendapat kebebasan biaya sekolah.
Perihal kesejahteraan sosial sebenarnya telah diatur pada Undang-Undang (UU). Pasal 4 UU nomor 11 tahun 2019 menyatakan, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial, tak terkecuali bagi anak-anak yang berada di panti asuhan.
Baca juga: Mendikbud Nadiem dan Mensos Juliari Sepakat Integrasi Data KIP, Ini Alasannya
Masyarakat sipil Gorontalo yang turut hadir dan berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan anak-anak panti asuhan mendapat apresiasi dari Ace dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI Asep Sasa Purnama.
“Kami mohon maaf kalau Kementerian Sosial (Kemensos) pernah membantu, tapi belum ada apa-apanya. Mudah-mudahan kepedulian seperti ini terus dikembangkan,” ucap Asep.
Ace pun mendorong panti asuhan memiliki kejelasan status di mata hukum agar memiliki anggaran yang jelas. Ini penting agar panti asuhan bisa di-support pemerintah kabupaten/kota, provinsi, bahkan pusat,
Sementara itu, untuk kesejahteraan lansia, Ace menyatakan pihaknya sedang mencoba mengusulkan UU tentang kesejahteraan lansia.
“Ada yang namanya lansia potensial, mereka harus didorong untuk tetap produktif dan berusahan,” kata Ace.