Puan Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kompas.com - 26/11/2019, 12:07 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemerintah wajib meningkatkan kesejahteraan, kapasitas dan kompetensi guru.

Pasalnya, guru benar-benar menjadi tumpuan untuk menyukseskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang sedang gencar dikampanyekan pemerintah.

Guru adalah pondasi pembangunan SDM,” kata Puan menyambut hari Guru yang jatuh Senin (25/11/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).\

Bukan tanpa sebab legislator dari Fraksi Partai PDI Perjuangan mengatakan seperti itu. Ini Karena beban kerja guru selama ini belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan hidupnya.

Menurutnya, masih banyak ditemui para guru di daerah berjuang dengan penghasilan yang minim dan status honorer.

Pengangkatan guru honorer

Maka dari itu, Puan menyerukan agar pemerintah segera mengangkat para guru honorer yang dinyatakan lulus tes pada Februari 2019 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Masalah ini sudah pernah dibahas dalam Raker Komisi II DPR. Mereka sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menangani persoalan ini,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V ini.

Sejauh ini, BKN masih terkendala dengan regulasi, sedangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembuat regulasi belum mengeluarkan keputusan tersebut.

Salah seorang guru SMPN 3 Waigete yang sedang mengajar, Senin (1/4/2019). Sembilan guru di SMP ini merupakan guru honorer dengan gaji Rp 85.000 per bulan. KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS Salah seorang guru SMPN 3 Waigete yang sedang mengajar, Senin (1/4/2019). Sembilan guru di SMP ini merupakan guru honorer dengan gaji Rp 85.000 per bulan.

Di sisi lain, Puan mengimbau pemerintah meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru. Peningkatan kemampuan guru penting agar kemampuan siswa sejajar dengan negara-negara lain.

Apalagi, anggaran pendidikan di Indonesia dan negara-negara Asean sudah sama. Contohnya Vietnam yang anggaran pendidikannya mencapai 20 persen dari APBN-nya.

Meski sama, Puan mengatakan mengapa skor Programme for International Student Assesment (PISA) pelajar Indonesia kalah jauh dari Vietnam. 

Baca juga: Skor PISA Rendah, Ini Usulan Sabda Zenius ke Presiden Jokowi

Terutama skor terkait literasi membaca, kemampuan matematika, dan kemampuan sains yang diperuntukkan bagi siswa berusia 15 tahun.

Untuk itu, Puan berharap, para guru mengembangkan sistem belajar yang kreatif dan interaktif. Salah satunya dengan mengajak para siswa aktif berdiskusi.

"Metode pembelajaran seperti ini pernah diterapkan Bung Karno ketika mengajar sebagai guru sejarah dan ilmu pasti di Yayasan Ksatrian milik Dr. Setiabudi alias Douwes Deker di Bandung," kata Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com