Wakil Ketua Komisi VIII: Negara Lalai terhadap Pelaksanaan Umrah

Kompas.com - 22/11/2019, 15:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily menganggap kasus-kasus pelaksanaan umrah yang memakan korban terjadi tak lepas dari andil negara.

Ini karena, negara tidak mampu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah. Ace mencontohkan kasus Abu Tour dan First Travel yang terjadi dua tahun lalu. 

"Kasus First Travel ini kan akibat dari ketidakmampuan negara memantau, mengawasi, dan melakukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan umrah,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya.

Pada kelanjutan kasus First Travel, Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang sitaannya dikembalikan kepada negara.

Ace merasa putusan tersebut merupakan sesuatu yang janggal karena negara tidak dirugikan atas kasus tersebut.

Baca juga: Komisi VIII Sesalkan Aset First Travel Tak Diserahkan ke Korban Penipuan

“Ini justru membuktikan negara lalai terhadap praktik penyelenggaraan yang seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah umrah itu,” kata Ace.

Pendapat tersebut disampaikan Ace saat acara Dialektika Demokrasi dengan tema "Ideal Aset First Travel Disita Negara", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjut, Ace mengatakan, beberapa kali ia memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelsaikan masalah itu. Namun, belum juga ada aturan khusus terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

“Hampir sebagian besar dari penyelenggara ibadah umrah itu menarik dana dari masyarakat tanpa dikontrol tentang bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,” kata Ace.

Menurut Ace, dengan begitu, negara seperti cuci tangan dalam kasus-kasus penyelenggaraan umrah. Padahal, seharusnya masalah tersebut dicarikan solusinya, bukan malah menyerahkan aset sitaan ke negara.

Baca juga: Komisi VIII Bakal Panggil Kemenag Terkait Aset First Travel yang Dirampas Negara

“Saya berkeyakinan dari aset-aset tersebut belum tentu mampu untuk memenuhi sejumlah kerugian yang didapatkan para korban,” kata Ace.

Ace menegaskan, DPR harus memanggil Kemenag untuk memastikan nasib para korban First Travel. Negara pun harus memberikan kepastian terhadap para korban.

“Kalau ada upaya hukum yang dilakukan para korban supaya hartanya bisa diambil alih langsung oleh mereka, maka harus ada proses hukum lain yang bisa diakukan," kata Ace.

Ace menambahkan, menurut dia, perlu dilakukan perhitungan ulang pada aset yang ada.

“Nilainya berapa, lalu sisanya kalau perlu negara membiayai. Karena ini pun juga akibat dari kelalaian dari negara,” kata Ace.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com