KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily menganggap kasus-kasus pelaksanaan umrah yang memakan korban terjadi tak lepas dari andil negara.
Ini karena, negara tidak mampu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah. Ace mencontohkan kasus Abu Tour dan First Travel yang terjadi dua tahun lalu.
"Kasus First Travel ini kan akibat dari ketidakmampuan negara memantau, mengawasi, dan melakukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan umrah,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya.
Pada kelanjutan kasus First Travel, Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang sitaannya dikembalikan kepada negara.
Ace merasa putusan tersebut merupakan sesuatu yang janggal karena negara tidak dirugikan atas kasus tersebut.
Baca juga: Komisi VIII Sesalkan Aset First Travel Tak Diserahkan ke Korban Penipuan
“Ini justru membuktikan negara lalai terhadap praktik penyelenggaraan yang seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah umrah itu,” kata Ace.
Pendapat tersebut disampaikan Ace saat acara Dialektika Demokrasi dengan tema "Ideal Aset First Travel Disita Negara", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Lebih lanjut, Ace mengatakan, beberapa kali ia memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelsaikan masalah itu. Namun, belum juga ada aturan khusus terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
“Hampir sebagian besar dari penyelenggara ibadah umrah itu menarik dana dari masyarakat tanpa dikontrol tentang bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,” kata Ace.
Menurut Ace, dengan begitu, negara seperti cuci tangan dalam kasus-kasus penyelenggaraan umrah. Padahal, seharusnya masalah tersebut dicarikan solusinya, bukan malah menyerahkan aset sitaan ke negara.
Baca juga: Komisi VIII Bakal Panggil Kemenag Terkait Aset First Travel yang Dirampas Negara
“Saya berkeyakinan dari aset-aset tersebut belum tentu mampu untuk memenuhi sejumlah kerugian yang didapatkan para korban,” kata Ace.
Ace menegaskan, DPR harus memanggil Kemenag untuk memastikan nasib para korban First Travel. Negara pun harus memberikan kepastian terhadap para korban.
“Kalau ada upaya hukum yang dilakukan para korban supaya hartanya bisa diambil alih langsung oleh mereka, maka harus ada proses hukum lain yang bisa diakukan," kata Ace.
Ace menambahkan, menurut dia, perlu dilakukan perhitungan ulang pada aset yang ada.
“Nilainya berapa, lalu sisanya kalau perlu negara membiayai. Karena ini pun juga akibat dari kelalaian dari negara,” kata Ace.