KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim ingin penggunaan skuter listrik terintegrasi atau terdaftar di kepolisian dan dibuatkan regulasi.
Hal tersebut ia ungkapkan seiring meningkatnya penggunaan skuter listrik di tempat umum, khususnya di kalangan anak muda di Jakarta.
“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung DPR, Rabu, 20 November 2019.
Luqman mengungkapkan, skuter listrik berbasis mesin dan listrik sehingga masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Untuk itu, penggunaannya pun harus di jalan raya dan terdaftar di kepolisian.
Baca juga: Grab Bakal Tempatkan Petugas agar Skuter GrabWheel Tak Naik JPO
Regulasi tersebut juga termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia, seperti Grab.
Lebih lanjut, Luqman mencontohkan regulasi penggunaan skuter listrik di beberapa negara, misalnya, Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.
Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, tetapi juga wajib didaftarkan.
Sebaliknya, saat ini di Indonesia jalur yang digunakan justru trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menurutnya, hal tersebut mengganggu pejalan kaki. Sementara itu, penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Sejumlah Regulasi yang Akan Mengikat Pengguna Skuter Listrik...
Apalagi, kata Luqman, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dan mobil yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal.
“Jangan sampai terlambat terlalu jauh (dalam membuat regulasinya),” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Luqman menambahkan, selain masalah regulasi, sosialisasi terkait penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.
Kepala Kepolisian RI Idham Aziz mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional.
“Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidani,” ujar Kapolri.
Baca juga: [VIDEO] Demam Skuter Listrik