KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan akan berupaya mengamandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kiranya amandemen UU ini nantinya dapat kembali menciptakan kondusifitas iklim persaingan usaha,” ungkapnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Martin menjelaskan, UU tersebut harus diperbarui guna mengakomodasi praktik persaingan usaha di Indonesia. Pasalnya, perkembangan dunia usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pemanfaatan penggunaan sistem teknologi digital menuntut hal tersebut.
Untuk itu, Komisi VI DPR RI pun mengundang beberapa akademisi untuk menyerap masukan-masukan. Martin menilai, masukan tersebut sangat membantu karena banyak hal-hal terkait prinsip yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Ada Tiga Pemilu pada 2024, Komisi II DPR: Susah Dibayangkan kalau Sistemnya Masih Sama
Dia mencontohkan, misalnya, posisi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai State Auxiliary Body harus dikaji ulang serta kewenangan KPPU sendiri dalam melakukan pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, terkait perkembangan dunia usaha yang baru, saat itu UU ini dibuat pada saat belum ada ekonomi digital.
“Sementara itu, saat ini digital economy mendominasi dunia usaha sehingga perekonomian itu menjadi borderless (tidak terbatas). Ini tentu akan berpengaruh kepada UU Nomor 5 ini. Maka itu perlu ada penyesuaian kembali,” ujar Politisi dapil Sumatera Utara 2 tersebut.
Walaupun masih menunggu pendapat Anggota Komisi VI, Martin mengungkapkan UU ini akan diupayakan masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca juga: Evaluasi Pilkada, Komisi II DPR: Terbuka Opsi Gubernur Dipilih DPRD