KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengusulkan beberapa langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) saat meninjau langsung di Kalimantan Tengah, Tengah Kamis (7/11/2019).
''Memasuki tahun 2020, pemerintah harus melakukan strategi mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,'' ungkap Dedi dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah perbaikan seperti memperkuat sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin perkebunan, tata kelola ekosistem gambut, hingga penegakan hukum Lingkungan.
Patroli terpadu juga harus dilakukan di 8 provinsi rawan karhutla (Sumatera Utara, Riau , Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan).
Baca juga: Kunjungan ke Kalimantan, Dedi Mulyadi Terima Masukan soal Gaji Satgas Karhutla
“Dengan patroli mandiri dan patroli rutin mudah - mudahan karhutla dapat ditangani,”ungkap politisi golkar dapil Purwakarta tersebut.
Lebih lanjut, Dedi juga meminta kementerian yang terkait dalam penanganan Karhutla untuk melakukan peningkatan upaya deteksi dini.
Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah melalui kamera CCTV termal, penggunaan drone untuk pemetaan, serta pemantauan hotspot melalui Web Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LAPAN, BMKG, BNPB.
Kemudian juga perlindungan terhadap area gambut yang dapat di data dan monitor per jam serta memberikan alarm kesiapsiagaan untuk pelaksana lapangan dapat dilakukan.
Pada pertemuan di kantor Gubernur Kalimantan Timur tersebut, petugas yang tergabung dalam Satgas Karhutla turut memberikan penjelasan atas kesulitan penanganan karhutla.
Baca juga: Sistem Pertanian Disarankan Berubah untuk Antisipasi Karhutla
Kesulitannya antara lain banyak lokasi karhutla yang aksesnya sulit dicapai, peralatan pemadaman terbatas, jumlah SDM kurang memadai bila dibandingkan dengan luas wilayah yang terbakar, serta kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Hal lainnya adalah masalah pembayaran honor petugas dan relawan satgas karhutla.
Meski banyak kendala, Komisi IV DPR RI tetap mengapresiasi kinerja dari para petugas dan relawan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Ke depan, Komisi IV DPR RI meminta agar penanganan karhutla terus ditekankan pada pencegahan dengan memberikan insentif untuk masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar.
Selama ini, strategi penanganan karhutla masih berfokus pada prioritas perbaikan, penataan konservasi ekosistem, pemadaman segera terhadap titik api yang masih muncul, dan penegakan hukum untuk kepentingan Karhutla.
Baca juga: Ubah Pola Tanam Jadi Langkah Konkret Pemerintah Atasi Karhutla
Menurut data dari Kementrian Lingkungan Hidup, dalam segi penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum kepada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat karhutla.