Ubah Pola Tanam Jadi Langkah Konkret Pemerintah Atasi Karhutla

Kompas.com - 06/11/2019, 19:21 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa bulan lalu Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) kembali melanda sebagian wilayah Indonesia.

Kejadian karhutla itu jelas harus menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk mencegah bencana serupa kembali terulang ke depannya.

“Langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah salah satunya dengan mengubah pola tanam di daerah rawan kebakaran,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto menurut keterangan tertulis.

Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Perusahaan dan 345 Orang Tersangka Terkait Karhutla

Pernyataan itu ia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Bambang melanjutkan, cara mengubah pola tanam itu bisa dilakukan dengan memberi bibit unggul, kapur dolomit, pupuk berkualitas, peralatan pertanian modern, hingga teknologi pertanian secara terpadu agar panen bisa optimal.

Hanya melarang bukanlah solusi

“Hanya dengan melarang membuka lahan pertanian dengan cara membakar tidak serta merta bisa mengubag kebiasaan yang sudah dijalankan masyarakat sejak lama,” kata politisi Partai NasDem itu.

Oleh karena itu, imbuh Bambang, pemerintah juga harus hadir dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Baca juga: Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Berakhir

“Melarang tanpa memberi solusi dan pendampingan hanya akan membuat masyarakat menjadi sembarangan dalam membuka lahan dengan cara dibakar,” imbuh dia.

Masyarakat menurut dia malah akan tergesa-gesa dan berusaha secepat mungkin membuka kawasan semak belukar sehingga bara api terbawa angin dan membakar areal hutan atau perkebunan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto.Dok. DPR RI Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto.

“Dengan melakukan pendampingan, masyarakat bisa memaksimalkan areal pertanian tanpa harus menebang dan membakar pepohonan untuk membuka lahan,” imbuh Bambang.

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menjelaskan jika proses pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dilakukan dengan sistem terpadu yang melibatkan lintas kementerian.

Baca juga: Walau Palembang Diguyur Hujan Lebat, Tapi Lokasi Karhutla Masih Membara

Bambang juga mengingatkan pemerintah untuk segera mencari solusi jangka panjang untuk mengurangi kebakaran hutan.

“Meski solusi tidak bisa didapat dengan mudah, saya yakin pemerintah mampu melakukannya secara konsisten agar bisa meminimalkan kabut asap yang muncul setiap tahun,” kata Bambang.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com