Begini Proses Penetapan Pimpinan DPR Masa Bakti 2019-2024…

Kompas.com - 02/10/2019, 11:49 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.comDPR RI telah menentukan Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI Masa Bakti 2019-2024.

Keputusan tersebut menetapkan Ketua DPR RI Puan Maharani (Fraksi PDI-Perjuangan/dapil Jawa Tengah V) dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar/dapil Lampung II).

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra/dapil Banten III), Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel (Fraksi NasDem/dapil Gorontalo), dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Fraksi PKB/dapil Jawa Timur VIII).

Baca juga: Perjalanan Politik Pengusaha Rachmat Gobel, dari Menteri hingga Pimpinan DPR

Penetapan Pimpinan DPR RI ini berdasar pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Pasal 42, 427 di ayat 1 tentang susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR RI masa keanggotaan DPR RI setelah hasil Pemilihan Umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan, Pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua, yang berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di Parlemen.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Baca juga: Ujian Berat untuk DPR Baru

Sebelumnya, Pimpinan Sementara DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe (F-Demokrat/dapil Sumatera Utara I) dan Hillary Brigitta Lasut (F-NasDem/dapil Sulawesi Utara) yang memimpin rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI.

“Apakah dapat kita setujui dan kita tetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI?" tanya Abdul Wahab kepada para Anggota Dewan.

Kemudian, Anggota Dewan pun serentak menyetujui keputusan tersebut dan ketukan palu sidang menjadi pertanda pengesahannya.

Sumpah dan janji

Selanjutnya, Pimpinan DPR RI masa bakti 2019-2024 megucapkan sumpah dan janji yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pimpinan DPR RI bersumpah, bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

Baca juga: Puan Maharani Jadi Ketua DPR: Raih Suara Terbanyak Pileg, Minta Restu Ibu, hingga Ingin Jadi Inspirasi...

"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," papar para Pimpinan DPR RI seperti yang dilansir dari rilis resmi, Rabu (2/10/2019).

Setelah pengucapan sumpah dan janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, rohaniawan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Berikutnya, penyerahan kepemimpinan DPR RI masa bakti 2019-2024 ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Pimpinan Sementara DPR RI kepada Ketua DPR RI terilih dan penyerahan buku memori masa bakti 2014-2019.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com