KOMPAS.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Bahkan, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan RUU P-KS tidak akan disahkan DPR pada periode ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan panja terkait karena waktunya pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas. Maka, kami putuskan ditunda,” ujar Bamsoet melalui rilis tertulis, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Bamsoet: DPR akan Tinjau Ulang Pasal KUHP Pers
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang dilantik pada 1 Oktober.
DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (timus). Timus RUU P-KS bakal efektif bekerja di periode mendatang.
"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini judul RUU saja belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” kata Bamsoet.