KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan DPR RI akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik dalam RUU KUHP.
Termasuk pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghalangi kebebasan kehidupan jurnalistik dan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan kemerdekaan pers adalah prasyarat utama bagi tumbuh kembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia.
Oleh karenanya, tak mungkin DPR RI mematikan gairah jurnalistik.
Baca juga: Jenguk Mahasiswa, Bamsoet Ajak Demonstran Perluas Ruang Dialog
"Apalagi saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jika pun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebarnya," ujar Bamsoet melalui rilis tertulis, Rabu, (25/9/19).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers antara lain Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.
Selain itu, ada juga Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.
Baca juga: Bamsoet Yakin Rusuh di Sekitar DPR Bukan Ulah Mahasiswa
"Komisi III DPR RI sebagai leading sector pembahasan RUU KUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers dan organisasi pers untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka," tutur Bamsoet.
Termasuk juga, lanjutnya, perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR RI.
Lebih jauh, ia menegaskan RUU KUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers.
Melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum dan menguatkan harmoni kehidupan masyarakat sehingga bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Besuk Korban Luka Demo DPR di RS Polri, Bamsoet Sesalkan Unjuk Rasa Tidak Berjalan Damai
"Pasalnya, pers juga punya tanggung jawab memberitakan sesuai fakta yang terjadi di lapangan, bukan mengabarkan berita hoaks apalagi propaganda menyesatkan yang bisa mengadu domba rakyat," kata Bamsoet.
Perumusan pasal-pasal tersebut, imbuhnya, akan dikaji kembali dengan melibatkan insan pers sehingga niat baik dari DPR RI dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers.