Tunda Pengesahan 4 RUU, DPR Punya Waktu untuk Mengkaji Ulang

Kompas.com - 24/09/2019, 15:15 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk ditunda pengesahannya. Dok. Humas DPR RI Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk ditunda pengesahannya.

KOMPAS.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat rancangan undang-undang ( RUU) untuk ditunda pengesahannya.

Untuk itu DPR melalui Forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi sepakat untuk menunda RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

Hal tersebut untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Adapun dua RUU lain, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Baca juga: DPR Tunda Pembahasan 4 RUU, RKUHP Salah Satunya

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik,” ujar Bambang melalui rilis tertulis, Selasa (24/9/2019).

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.

Melibatkan profesor hukum

Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

Dengan begitu, keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP sudah dimulai sejak 1963, melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kami sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” tutur pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Baca juga: Demo Mahasiswa di DPR Memanas, Massa Lempar Botol Plastik dan Batu

Walaupun pada kenyataannya, kata dia, selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu lebar dalam menampung aspirasi.

“Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituen mereka. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tutur Bamsoet.

Walaupun RUU KUHP ini ditunda oleh DPR dan pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

"Sebab, seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh, dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini,” kata Bamsoet.

Baca juga: Berbondong-bondong ke Gedung DPR, Mahasiswa Padati Stasiun Manggarai

RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun.

“Bukan hanya berdikari, sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," kata Bamsoet.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke