KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, seharusnya dengan perangkat peraturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 potensi kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) bisa dicegah atau diminimalisir.
"Namun sayang PP itu tidak dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI di Jakarta, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (22/9/2019).
Padahal, lanjut Bamsoet, PP itu dinilai dapat memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun.
“Yang terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah (pemda) untuk peduli pada hutan. Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan,” imbaunya.
Berdasarkan catatan historis kasus karhutla, Bamsoet menilai, KLHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah. Tupoksi gugus ini nanti adalah melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla.
"Kekuatan gugus tugas dapat dibentuk dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri, masyarakat adat serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)," ujar dia.
Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, kata Bamsoet, gugus tugas juga harus mampu berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas.
Baca juga: BNPB Sebut Hujan yang Belum Rata Sulitkan Pemadaman Karhutla
Tak cuma itu, Bamsoet mengatakan, dalam mengerjakan tugasnya, gugus tugas perlu diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.
“Di mana saja wilayah yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat,” ujar legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII itu.