KOMPAS.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019) mendatang.
"Saya yakin semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9/2019) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” ujar Bambang dalama rilis tertulis, Jumat (20/9/2019).
Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
“Tinggal ketok palu di Paripurna untuk pengesahan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet.
Baca juga: Soal Penundaan RKUHP, Fahri Hamzah Ajak Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan DPR
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan jika pada rapat Bamus mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.
"Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kami bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.
Baca juga: Bamsoet: DPR Ditekan Asing Cabut Pasal LGBT dalam RKUHP
"Memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. Saya bisa merasakan tekanan yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT)," tegas Bamsoet.
Setidaknya, lanjutnya, ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga yang tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP.
“Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia,” jelas Bamsoet.
Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya. Sebab, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi DPR dengan pihak pemerintah.
"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kami akan lihat kembali, karena kami akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR untuk kami minta masukan dari pimpinan fraksi," pungkas Bamsoet.