KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019).
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, membacakan laporan dan menyerahkan IHPS I kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan laporan tersebut akan diteruskan ke komisi-komisi terkait.
Selanjutnya, kata dia, setiap komisi terkait akan mengkaji laporan tersebut saat rapat kerja atau rapat dengar pendapat.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, IHPS 1 tahun 2019 ini akan kami teruskan kepada Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk dilakukan pendalaman, sebagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja terkait,” ujar Fahri sebagaimana siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Dalam laporannya, Moermahadi menjelaskan, IHPS I tahun 2019 memuat 105 laporan hasil pemeriksaan keuangan yakni 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 dan 85 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga ( LKKL) tahun 2018.
Selain itu, BPK menyerahkan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018 dan 18 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN tahun 2018, 81 LKKL dan 1 LKBUN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, 4 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Selain itu, BPK telah memeriksa seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 542 laporan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK untuk 34 provinsi, kata Moermahadi, 32 provinsi memperoleh opini WTP dan 2 provinsi memperoleh WDP.
Sementara itu, ia melanjutkan, hasil pemeriksaan BPK untuk 415 pemerintahan kabupaten menyatakan 327 memperoleh WTP, 76 memperoleh WDP, dan 12 memperoleh opini TMP.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK untuk 93 pemerintah kota, ujar Moermahadi, sebanyak 84 memperoleh WTP, 8 memperoleh WDP dan 1 mendapatkan opini TMP.