KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan lima calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima capim KPK itu mendapat persetujuan dari para Anggota DPR RI sekaligus tampil di hadapan Rapat Paripurna DPR untuk pertama kalinya setelah dipilih oleh Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI sudah melakukan rapat pleno soal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman ke media massa, meminta masukan masyarakat, pembuatan makalah bagi capim, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Kelima capim yang tampil pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Gufhron, Nawawi Pomolongo, dan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Kapan Revisi UU KPK Disahkan? Ini Penjelasan DPR
Kelimanya diperkenalkan kepada seluruh Anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Komisi III wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
"Selanjutnya, pemilihan ketua telah diputuskan Komisi III yaitu saudara Firli Bahuri," kata Azis dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna sesuai rilis yang Kompas.com terima, Selasa (17/9/2019).
Firli terpilih sebagai Ketua KPK karena meraih suara terbanyak pada voting pemilihan di Komisi III sebanyak 56 suara.
Baca juga: Ketua Komisi IX DPR Nilai Anggaran BPOM Masih Kurang
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara maraton menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 11 dan 12 September 2019.
Masing-masing capim tampil membuat makalah dan menjawab berbagai persoalan aktual di bidang pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR RI, lanjut Azis, sangat selektif memilih capim KPK hingga muncul lima capim terpilih.
“Berdasarkan pandangan dan analisis yang telah kami lakukan, kami memandang dibutuhkannya pimpinan KPK yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup Azis.