Fahri Hamzah: Indonesia Lamban Adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 07/09/2019, 11:40 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Fahri Hamzah saat melakukan pertemuan dengan Ministry of Manpower Oman, Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri, di Muscat pada Selasa (3/9/2019) lalu.
DPR RI Fahri Hamzah saat melakukan pertemuan dengan Ministry of Manpower Oman, Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri, di Muscat pada Selasa (3/9/2019) lalu.

KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti kesiapan Indonesia mengadaptasi undang-undang (UU) perlindungan pekerja migran yang dinilainya lamban.

Hal tersebut dikatakannya seusai memimpin Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR melakukan kunjungan kerja ke Oman dan India.

"Seperti belum terintegrasinya data kependudukan Indonesia, ini menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspons secara cepat sesuai kebutuhan," ucap dia sesuai keterangan rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (7/9/2019).

Kunjungan Timwas TKI, kata dia, bertujuan untuk mengetahui kesiapan dari negara tempat masyarakat Indonesia bekerja, salah satunya negara di Timur Tengah.

Baca juga: Bamsoet: Selesaikan Permasalahan di Papua dengan Solusi Ini

Fahri mengatakan, dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Migran No 18 Tahun 2017, sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak bekerja sama dengan negara lain demi meraup remitansi yang optimal.

Diwartakan Kompas.com Selasa (27/8/2019), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Yogyakarta Andung Prihadi Santosa mengatakan melalui 11 bank di Yogyakarta pada 2018, remitansi pekerja migran mampu menembus Rp 328 miliar.

Adapun saat berada di Oman, Fahri melakukan pertemuan dengan Ministry of Manpower Oman Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat pada Selasa (3/9/2019).

“Demi melindungi pekerja migran dari 116 negara, Oman memakai standar tinggi untuk pasar tenaga kerja, yakni dari konvensi ILO," ujar Fahri.

Baca juga: Kembangkan Proyek Mobil Listrik, Indonesia Belajar dari Ceko

Lalu saat di India, selain menyelesaikan beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI turut mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.

Timwas TKI menyebut, India merupakan penerima remitansi terbesar di dunia sejak 2008 dan dengan penerimaan sebesar 69 miliar dollar AS pada 2015.

Di sana, Timwas TKI bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus, Kementrian Tenaga Kerja India, dan Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai pada Jumat (7/9/2019).

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke