KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti kesiapan Indonesia mengadaptasi undang-undang (UU) perlindungan pekerja migran yang dinilainya lamban.
Hal tersebut dikatakannya seusai memimpin Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR melakukan kunjungan kerja ke Oman dan India.
"Seperti belum terintegrasinya data kependudukan Indonesia, ini menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspons secara cepat sesuai kebutuhan," ucap dia sesuai keterangan rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (7/9/2019).
Kunjungan Timwas TKI, kata dia, bertujuan untuk mengetahui kesiapan dari negara tempat masyarakat Indonesia bekerja, salah satunya negara di Timur Tengah.
Baca juga: Bamsoet: Selesaikan Permasalahan di Papua dengan Solusi Ini
Fahri mengatakan, dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Migran No 18 Tahun 2017, sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak bekerja sama dengan negara lain demi meraup remitansi yang optimal.
Diwartakan Kompas.com Selasa (27/8/2019), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Yogyakarta Andung Prihadi Santosa mengatakan melalui 11 bank di Yogyakarta pada 2018, remitansi pekerja migran mampu menembus Rp 328 miliar.
Adapun saat berada di Oman, Fahri melakukan pertemuan dengan Ministry of Manpower Oman Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat pada Selasa (3/9/2019).
“Demi melindungi pekerja migran dari 116 negara, Oman memakai standar tinggi untuk pasar tenaga kerja, yakni dari konvensi ILO," ujar Fahri.
Baca juga: Kembangkan Proyek Mobil Listrik, Indonesia Belajar dari Ceko
Lalu saat di India, selain menyelesaikan beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI turut mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.
Timwas TKI menyebut, India merupakan penerima remitansi terbesar di dunia sejak 2008 dan dengan penerimaan sebesar 69 miliar dollar AS pada 2015.
Di sana, Timwas TKI bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus, Kementrian Tenaga Kerja India, dan Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai pada Jumat (7/9/2019).