KOMPAS.com — Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk serius mengelola anggaran pendidikan demi mengatasi ketertinggalan dengan negara lain.
Hal tersebut dikatakannya saat seminar nasional bertema "Peranan DPR dalam Pengawasan Pelaksanaan Pendidikan Tinggi di Indonesia" di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Berdasarkan laporan 1.000 universitas terbaik yang dirilis oleh QS World University Ranking, pada 19 Juni 2019, Indonesia hanya berhasil mengirimkan 9 universitas.
"Padahal DPR telah mengalokasikan 20 persen dana APBN untuk sektor pendidikan. Lalu di APBN 2020, jumlahnya mencapai Rp 505,8 triliun atau meningkat 2,7 persen dibanding tahun lalu," ucapnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: Begini Cara DPR Rayakan Ulang Tahun
Dalam laporan QS World University Ranking tersebut, Universitas Indonesia (UI) berada di peringkat ke-296, Universitas Gadjah Mada (UGM) di peringkat ke-320, disusul Institut Teknologi Bandung (ITB) di peringkat ke-331.
"Manajemen pengelolaan dana pendidikan perlu diperbaiki pemerintah," ujar Bamsoet.
Mulai APBN 2019, ujar dia, DPR dan pemerintah sudah menganggarkan dana abadi riset, dimulai dengan Rp 990 miliar dan akan ditingkatkan secara bertahap.
Secara berkala, anggaran dana abadi pendidikan bakal meningkat dari Rp 35 triliun menjadi Rp 55 triliun dengan target mencapai Rp 100 triliun.
Baca juga: DPR: Kejar Semua Pelaku dan Dalang Kerusuhan di Papua
"DPR dan pemerintah juga sepakat mulai APBN 2020 ini ada pengalokasian dana abadi kebudayaan untuk memperkuat sektor pendidikan. Jumlahnya mencapai Rp 5 triliun dan akan bisa digunakan mulai tahun 2021," ujar Bamsoet.
Melalui pemanfaatan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran, Bamsoet berharap dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Selain itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan tinggi, DPR melalui Komisi X telah membuat berbagai panitia kerja (panja), yaitu Panja Kelembagaan dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Panja Standar Nasional Pendidikan Perguruan Tinggi, dan Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Soal Energi Terbarukan, DPR Ingin Pemerintah Kerja Sama Lebih Erat dengan Thailand
"Melalui panja-panja tersebut DPR dapat menyerap aspirasi serta bersama-sama mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan," papar Bamsoet.
Lebih jauh Bamsoet menuturkan, salah satu fokus yang menjadi sorotan saat ini adalah permasalahan tata kelola dan mutu perguruan tinggi.
"Kemenristekdikti harus segera menentukan fokus peningkatan mutu, daya saing, akses, tata kelola, dan relevansi agar dapat melakukan percepatan peningkatan kualitas" tutur Bamsoet.
Terakhir, Bamsoet menambahkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal tersebut demi mewujudkan tiga tujuan utama pendidikan tinggi sesuai amanah UUD 1945, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma.
Lalu terakhir mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.