KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, anggapan kinerja DPR RI jeblok selama periode 2014-2019, lantaran jumlah Rancangan Undang-Undang ( RUU) yang diselesaikan sedikit, sangat tidak tepat.
Menurutnya, dalam pembahasan RUU, kini DPR RI lebih fokus pada aspek kualitas dari pada kuantitas. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah untuk mengubah paradigma pembahasan legislasi.
Bambang menjelaskan, Presiden Joko Widodo mengimbau bahwa ukuran kinerja pembuat peraturan perundang-undangan bukan diukur dari seberapa banyak peraturan yang dibuat. Akan tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi.
“DPR RI sangat sepakat, sehingga di periode 2019-2024, perlu tetap kami tunjukkan bahwa undang undang yang dibentuk ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” papar Bamsoet.
Baca juga: Tanpa Interupsi, Surat Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Dia menjelaskan, pada periode 2014-2019, kerja sama legislasi DPR RI dengan pemerintah menghasilkan 77 undang-undang. Salah satu RUU terbaru yang berhasil diselesaikan pada 20 Agustus 2019 lalu adalah RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018.
“Beberapa RUU juga sudah berhasil diselesaikan pembahasannya dan tinggal menunggu penjadwalan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mendatang," ujar Bamsoet
Hal itu dia katakan saat menyampaikan materi dalam Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Anggota DPR RI dan DPD RI 2019-2024, di Jakarta, Senin (26/08/19).
Untuk diketahui, acara itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo.
Terkait pelaksanaan fungsi anggaran, Bambang mengingatkan, anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak boleh sekadar memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan pemerintah.
Berbagai indikator seperti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, serta Rencana Kerja Pemerintah, menurut Bamsoet, harus dibahas secara cermat dan intens melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hasil pembahasan tersebut, imbuhnya, merupakan jarak besaran asumsi dasar ekonomi makro R-APBN, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), nilai tukar, tingkat suku bunga SPN, harga minyak, lifting minyak dan gas bumi.
“Selanjutnya juga dibahas mengenai tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan Indeks Pembangunan Manusia. Di dalam pengambilan keputusan mengenai RUU APBN-pun, DPR RI tidak sekedar setuju, melainkan juga memberikan catatan-catatan kritis atas persetujuannya,” terangnya.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Sampaikan Hasil Kajian Pemindahan Ibu Kota secara Resmi
Tak berhenti di situ, kata Bamsoet, DPR juga harus memikirkan mekanisme agar fungsi pengawasan DPR terlaksana secara efektif dan dipatuhi pemerintah. Pasalnya, kata dia, sering kali rekomendasi DPR ditindaklanjuti pemerintah.
Selain itu, menurutnya, para anggota DPR perlu menciptakan sistem pengaturan jadwal dan mekanisme rapat serta kunjungan kerja yang efektif agar tidak tumpang tindih.
"Pelaksanaan rapat-rapat di DPR RI juga menghadapi kendala.Terdapat banyak agenda rapat yang harus dihadiri oleh anggota DPR RI, baik rapat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, maupun fungsi-fungsi lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Tidak jarang juga jadwal rapat yang harus dihadiri bersamaan waktunya. Akibatnya, kata Bamsoet, banyak anggota DPR kurang fokus dalam mengikuti suatu pembahasan dalam rapat.
Dia pun berpesan agar para anggota parlemen selanjutnya meneruskan upaya DPR RI menjadi parlemen modern. Di satu sisi juga tetap membangun kondusifitas politik dengan pemerintah.
Caranya dengan tidak meninggalkan kerangka check and balances, namun tidak sampai menimbulkan turbulensi politik.
"Sinisme dan rendahnya kepercayaan publik masih akan menjadi tantangan bagi DPR RI ke depan. Melalui DPR RI yang modern dan terbuka, kita akan terus berupaya menjawab kritikan tersebut dengan menyajikan informasi-informasi positif mengenai apa yang telah dilakukan oleh DPR RI,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, DPR RI periode 2019-2024 harus bekerja keras mewujudkan demokrasi yang tidak hanya prosedural, tapi juga substansial.
Baca juga: DPR Sudah Terima Surat Presiden Soal Pemindahan Ibu Kota
“Pendiri bangsa telah mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sebaiknya bukan sekadar demokrasi politik, tetapi demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat,” terangnya.
Menurut dia, demokrasi bukan tujuan akhir, tetapi alat atau sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ke depan, DPR RI perlu menjaga marwah dan kewibawaannya, serta memiliki kemandirian sebagaimana yang selalu diperjuangkan DPR RI saat ini," pungkas Bamsoet.