KOMPAS.com – Komisi I DPR RI menilai lingkungan strategis Indonesia semakin dinamis karena meningkatnya rivalitas di antara negara-negara besar.
Selain itu, hadir pula ancaman asimetris dari aktor bukan negara seperti terorisme, separatisme, penyelundupan barang, orang lintas batas negara, dan serangan siber.
Anggota Komisi I DPR Muhammad Hidayat Nur Wahid berpendapat hal tersebut perlu disikapi dengan meyiapkan sistem pertahanan.
“Perlu benar-benar disikapi dengan menyediakan sistem semesta yang memadai serta memaksimalkan sarana prasarana,”ujarnya melalui rilis tertulis, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Ini Upaya DPR RI untuk Selesaikan Permasalahan di Papua
Untuk itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah pun hendak membahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk ketahanan nasional.
Dalam penyelenggaraaan pertahanan negara, Bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib terlibat aktif di dalam membela Negara.
Hal tersebut, lanjutnya, secara tegas disebutkan dalam pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Komisi II: Konsep Pindah Ibu Kota Ajukan Dulu ke DPR, Itu Baru Benar
Namun, dalam pasal itu ditegaskan kata sukarela sehingga menurut Hidayat hal tersebut tidak bersifat mengikat.
"Nantinya, semua sumber daya nasional non-militer akan diberikan pendidikan dan pelatihan bela negara,” ungkap Hidayat.
Dengan begitu, tambahnya, komponen cadangan ini siap untuk mendukung pertahanan negara ketika terjadi ancaman militer.
“Keterlibatan warga sebagai komponen pendukung adalah hak sehingga sifatnya sukarela," tutupnya.