KOMPAS.com – DPR RI menyarankan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) lebih baik mengawasi penayangan televisi digital dibandingkan konten YouTube dan Netflix.
Pasalnya, kehadiran stasiun televisi digital semakin marak dan belum ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten dan pengaturan jam tayang.
Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengatakan, tanggung jawab KPI harus diperluas untuk televisi digital yang sedang berkembang akhir-akhir ini.
“ Televisi digital ini tidak ada yang mengawasi. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” jelasnya melalui rilis tertulis, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: 5 Fakta Wacana Kontroversial KPI yang Kekeh Awasi YouTube dan Netflix
Hal tersebut diungkapkan Evita terkait rencana KPI mengawasi konten YouTube dan Netflix.
Dia mengatakan KPI tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi YouTube dan Netflix karena keduanya merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum di Indonesia.
“Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi YouTube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran televisi di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” tegas Evita.
Baca juga: Soal Pengawasan Konten YouTube dan Netflix, KPI Bisa Sampaikan Laporan ke Kominfo
Pihaknya menyarankan jika memang ada konten-konten di YouTube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security bangsa, pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus konten bahkan akun yang membahayakan itu.
“Seperti pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun meresahkan,” pungkasnya.