RI Rugi Rp 478,8 Triliun akibat Serangan Siber, DPR Siapkan RUU KKS

Kompas.com - 12/08/2019, 13:45 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), di Jakarta, Senin (12/08/2019).Dok. Humas DPR Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), di Jakarta, Senin (12/08/2019).


KOMPAS.com
 — Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut, dan udara saja, tetapi juga wilayah siber.

Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun atau 34,2 miliar dollar AS.

Sementara itu, untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai 1,745 triliun dollar AS atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai 24,33 triliun dollar AS.

"Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, setidaknya sepanjang 2018 ada sekitar 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia," ujar Bamsoet seperti dalam keterangan tertulisnya.

Serangan tersebut, kata dia, tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi.

Baca juga: Sebanyak 40 WNA Ditangkap Kasus Kejahatan Siber, Ini Permintaan Polisi

Di Indonesia saja, kata dia, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2018 sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total jumlah penduduk 264,16 juta jiwa.

Karenanya pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang.

Hal itu Bamsoet katakan saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut, Bamsoet juga menyinggung soal pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Menurutnya, walaupun bukan terjadi karena serangan, kejadian ini telah membuat kehebohan dan mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Makanya, kata dia, tak tertutup kemungkinan suatu saat nanti aktivitas siber Indonesia tiba-tiba diserang. Jaringan telekomunikasi dan internet mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

Baca juga: Cegah Potensi Serangan Siber, Ini yang Jadi PR Pemerintah

"Bahkan, yang lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di-remote dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh kita. Hal seperti itu bisa saja terjadi," kata dia.

Saat ini saja, kata Bamsoet, jika kita melaporkan kehilangan handphone atau mobil, dari kantor pusat, handphone bisa langsung 'dikunci' sehingga si pencuri tak bisa menggunakannya.

Karena itu, ke depan saat membeli alat tempur atau sarana prasarana critical infrastructure dari luar negeri, beberapa coding-nya harus diganti sehingga pabrikan asalnya tak lagi punya kendali penuh, sekaligus meminimaliskan perbuatan jahat dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

RUU KKS jadi benteng

Nah, untuk menguatkan fondasi keamanan dan ketahanan siber Indonesia (KKS) agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri, Bamsoet menjelaskan Badan Legislasi DPR telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KKS.

RUU yang terdiri dari 77 pasal dan 13 bab ini pun sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna pada Kamis (4/7/2019).

Sambil menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah, DPR berharap proses kelahiran RUU KKS ini bisa mengakselerasi kematangan ekosistem keamanan dan ketahanan siber nasional.

Baca juga: Ketua DPR Janji RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Selesai September 2019

"Dengan adanya kebijakan di tingkat undang-undang, diharapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintah di bidang keamanan dan ketahanan siber dapat selaras dengan penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional," kata Bamsoet.

Lebih jauh Bamsoet menerangkan, melalui RUU KKS, pemerintah juga bisa menjalankan diplomasi siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang KKS di tingkat internasional.

Menurutnya, kerja sama dengan negara-negara lain sangat diperlukan mengingat serangan siber sering kali dilakukan orang-orang dari berbagai lintas negara.

"Pengalaman yang telah dilalui memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap kedaulatan siber sangat nyata, bahkan menjadi salah satu ancaman nonmiliter terbesar bagi dunia," kata Bamsoet.

Butuh 4 fondasi untuk pemeliharaan KKS

Masih dalam kesempatan yang sama politsi Partai Golkar ini mengatakan, dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketahanan siber (KKS), penguatan fondasi dapat meliputi empat hal.

Pertama, segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi.

Kedua, segala aset penting untuk hajat hidup orang banyak harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.

Baca juga: BSSN Ingin RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diundangkan Tahun Ini

"Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya," ujar Bamsoet.

Kemudian terakhir, lanjut dia, segala komponen dalam penyelenggaraan KKS, yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat nonteknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah besar kerentanan.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke