KOMPAS.com — Ketua partai politik (parpol) harus meninggalkan jabatan bila menjabat sebagai menteri. Ini agar mereka bisa lebih fokus pada tugas yang dibebankan tersebut.
Hal tersebut diutarakan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
“Walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan," ucap Nasir seperti dalam keterangan tertulis.
Baca juga: KPK: Pejabat yang Rangkap Jabatan Rawan Korupsi
Nasir Djamil menambahkan, bila seorang ketua parpol yang dipilih presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet kerjanya, seharusnya dia lebih mendahulukan tugas sebagai menteri daripada di partainya.
Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kader untuk memiliki landasan profesional dalam menjalankan tugas.
“Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral sehingga bisa mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak,” kata dia.