KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menilai merajalelanya impor baja di Indonesia akibat pemerintah yang tidak memberikan perhatian kepada industri baja nasional.
Dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019), Fadli Zon pun membandingkan kebijakan pemerintah Indonensia dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ia mengaku iri dengan kebijakan Donald Trump yang melindungi produk-produk lokal AS melalui perintah eksekutif (Executive Order).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan oleh Fadli, Pemerintah AS memerintahkan agensi-agensi pemerintahan federal untuk membeli produk-produk dengan komponen lokal lebih tinggi.
Jadi, kata Fadli, jika sebelumnya standar produk komponen lokal di AS hanya 50 persen untuk produk non-baja dan non-besi, dengan adanya perintah itu kini dinaikkan menjadi 75 persen.
Baca juga: Ada Isu PHK Karyawan, Ini Penjelasan Dirut Krakatau Steel
Sementara itu, untuk produk baja dan besi, syarat kandungan lokal bahkan dinaikkan menjadi 95 persen. Inilah yang semakin memperkuat standar preferensi barang lokal AS.
Hal itu, lanjut Fadli, sangat berbanding terbalik dengan di Indonesia. Contohnya bisa dilihat dari keadaaan industri baja nasional, khusunya PT Krakatau Steel.
Perlu diketahui, selama enam tahun terakhir PT Krakatau Steel terus menerus mengalami kerugian yang disebabkan oleh masalah internal perusahaan. Belum lagi peraturan pemerintah yang memungkinkan terjadinya impor baja besar-besaran.
"Pemerintah kita belum juga merilis kebijakan untuk melindungi PT. Krakatau Steel dan industri logam nasional dari serbuan produk-produk impor,” katanya.
Baca juga: Krakatau Steel: Pemerintah Harus Kendalikan Impor Baja
Tak berhenti sampai di situ, Fadli pun mempertanyakan bagaimana produk baja nasional bisa kompetitif jika pemerintah justru membebaskan bea masuk baja impor.
Menurutnya, serbuan baja impor yang terjadi beberapa tahun terakhir merupakan implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.
“Aturan ini, sesudah saya baca kembali, memang ngawur,” pungkas dia.