KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang ( RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) resmi mendapat perpanjangan pembahasan setelah permohonannya disahkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI Agus Hermanto.
Menurut Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU Ekraf, perpanjangan waktu dibutuhkan karena beberapa substansi dalam RUU masih menjadi perdebatan.
“Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai. Namun, ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif,” jelas Fikri.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2019), Fikri menjelaskan, pasal-pasal tersebut ditakutkan dapat menimbulkan efek menyandera karena berakibat hukum.
Baca juga: Sedikit Lagi, DPR Rampungkan RUU Sumber Daya Alam
"Mereka meminta itu supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada kata dapat," terangnya.
Salah satu poin krusial lainnya, lanjut Fikri, yakni penggunaan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penilaian jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI.
“Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tapi memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti,” terang Fikri usai Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 – 2019 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/07/2019).
Menurut dia, jika skema penggunaan sertifikat HAKI disetujui, ke depannya pekerja kreatif dapat lebih mudah mendapat akses permodalan.
Baca juga: Di Balik Tari Thengul Bojonegoro, Wayang 3 Dimensi hingga Terdaftar HAKI
“Mudah-mudahan sesudah perpanjangan waktu ini ada raker (rapat kerja), sehingga kami bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," pungkasnya.
Selain RUU Ekraf, ada tiga RUU lain yang mendapat perpanjangan pembahasan. Ketiga RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Daerah Kepulauan.