KOMPAS.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Primus Yustisio mengatakan, regulasi untuk sektor desain industri sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap pembuat karya.
“Kreativitas perlu didaftarkan ke pemerintah, agar tidak diakui, dibajak, dan disalahgunakan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pencipta produk,” ujarnya.
Hal tersebut Primus ungkapkan saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Selain itu, menurut dia, produk desain industri seyogianya jangan hanya menjadi monopoli produk perusahaan besar dan menengah, namun harus mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM).
Baca juga : Bekraf dan Kemenkumham Serahkan 71 Sertifikat HKI untuk Pelaku Industri Kreatif
“Prosesnya harus difasilitasi. Mulai dari pelatihan, pembinaan, sosialisasi, hingga insentif kepada produk industri rumah tangga dan industri kecil, yang populasi industrinya sangat besar,” tambah legislator daerah pemilhan Jawa Barat V itu.
Untuk itu, dia mengatakan, perlu dilakukan Revisi Undang-undang ( RUU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pasalnya, UU tersebut dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya.
Menurut Fraksi PKS yang diwakili oleh Anggota Komisi VI DPR RI Adang Daradjatun, RUU dibutuhkan untuk melindungi kekayaan budaya dan etnis bangsa yang sangat beragam.
“Selain itu, kami memandang RUU ini akan mendorong hadirnya perlindungan hak yang lebih baik terhadap kreator dan inovator, serta memberikan perlindungan kepada konsumen secara lebih baik,” jelas Adang.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengatakan, permohonan hak desain bagi industri yang memiliki lifecycle pendek seperti fesyen, kriya dan tekstil, juga harus dipermudah.
Baca juga : Meski Produk UMKM, Ternyata Sangat Penting Miliki Brand dan Hak Cipta
“Dengan adanya sistem tersebut, UMKM bisa mendapat hak desain industri walaupun dengan masa perlindungan yang lebih pendek,” paparnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Selain mempermudah, Nasim menilai, penyederhanaan sistem permohonan juga dibutuhkan. Pasalnya, masih banyak UMKM yang tidak mendaftarkan desain industrinya. Kelompok ini berpendapat, tanpa pendaftaran desain industri, usahanya tetap bisa berjalan.
“Untuk itu diperlukan penyederhanaan sistem pendaftaran dan biaya yang murah bagi UMKM, dengan tidak mengalami perkara hukum dikemudian hari,” pungkas Nasim.
Sebagai informasi, pembahasan RUU Desain Industri itu telah disetujui oleh beberapa fraksi yang hadir dalam raker, seperti Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, dan NasDem. Sementara itu, fraksi Partai Demokrat, PPP, dan Hanura menyampaikan persetujuan secara tertulis.