Lindungi Kreativitas Anak Bangsa, UU Desain Industri Perlu Direvisi

Kompas.com - 16/07/2019, 18:55 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi VI DPR RI Primus Yustisio menyerahkan draf revisi UU Desain Industri dari Fraksi PAN pada Pimpinan Komisi VI DPR RIDok. Humas DPR RI Anggota Komisi VI DPR RI Primus Yustisio menyerahkan draf revisi UU Desain Industri dari Fraksi PAN pada Pimpinan Komisi VI DPR RI

KOMPAS.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Primus Yustisio mengatakan, regulasi untuk sektor desain industri sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap pembuat karya.

“Kreativitas perlu didaftarkan ke pemerintah, agar tidak diakui, dibajak, dan disalahgunakan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pencipta produk,” ujarnya.

Hal tersebut Primus ungkapkan saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Selain itu, menurut dia, produk desain industri seyogianya jangan hanya menjadi monopoli produk perusahaan besar dan menengah, namun harus mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM).

Baca juga : Bekraf dan Kemenkumham Serahkan 71 Sertifikat HKI untuk Pelaku Industri Kreatif

“Prosesnya harus difasilitasi. Mulai dari pelatihan, pembinaan, sosialisasi, hingga insentif kepada produk industri rumah tangga dan industri kecil, yang populasi industrinya sangat besar,” tambah legislator daerah pemilhan Jawa Barat V itu.

Perlu revisi UU

Untuk itu, dia mengatakan, perlu dilakukan Revisi Undang-undang ( RUU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pasalnya, UU tersebut dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya.

Menurut Fraksi PKS yang diwakili oleh Anggota Komisi VI DPR RI Adang Daradjatun, RUU dibutuhkan untuk melindungi kekayaan budaya dan etnis bangsa yang sangat beragam.

“Selain itu, kami memandang RUU ini akan mendorong hadirnya perlindungan hak yang lebih baik terhadap kreator dan inovator, serta memberikan perlindungan kepada konsumen secara lebih baik,” jelas Adang.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengatakan, permohonan hak desain bagi industri yang memiliki lifecycle pendek seperti fesyen, kriya dan tekstil, juga harus dipermudah.

Baca juga : Meski Produk UMKM, Ternyata Sangat Penting Miliki Brand dan Hak Cipta

“Dengan adanya sistem tersebut, UMKM bisa mendapat hak desain industri walaupun dengan masa perlindungan yang lebih pendek,” paparnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Selain mempermudah, Nasim menilai, penyederhanaan sistem permohonan juga dibutuhkan. Pasalnya, masih banyak UMKM yang tidak mendaftarkan desain industrinya. Kelompok ini berpendapat, tanpa pendaftaran desain industri, usahanya tetap bisa berjalan.

“Untuk itu diperlukan penyederhanaan sistem pendaftaran dan biaya yang murah bagi UMKM, dengan tidak mengalami perkara hukum dikemudian hari,” pungkas Nasim.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Desain Industri itu telah disetujui oleh beberapa fraksi yang hadir dalam raker, seperti Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, dan NasDem. Sementara itu, fraksi Partai Demokrat, PPP, dan Hanura menyampaikan persetujuan secara tertulis.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke