KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap memberikan dukungan jika diminta Presiden dalam hal pemberian amnesti atas kasus Baiq Nuril.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil melalui siaran pers, yang diterima Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Perlu diketahui, Baiq Nuril merupakan terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Baiq Nuril meminta amnesti kepada Presiden dan kemudian Presiden meminta pertimbangan DPR, saya yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan,” kata Nasir.
Baca juga: Ketua DPR: Baiq Nurul adalah Korban, Bukan Pelaku Kejahatan
Terkait amnesti, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan itu kepada seorang terpidana.
" Amnesti itu kan akan menghilangkan atau meniadakan akibat hukum dari perbuatan seseorang dan juga bisa mengembalikan status seseorang yang awalnya bersalah menjadi tidak bersalah," jelas Nasir.
Namun, lanjut Nasir, hingga kini DPR RI masih menunggu etiket dari Pemerintah dalam upaya pemberian amnesti tersebut," tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut pun berkeyakinan upaya tersebut akan berjalan.Pasalnya, saat ini adalah momentum tepat untuk menunjukkan apa yang disebut dengan restorative justice.
Baca juga: Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah
“Kami saat ini bersama pemerintah sedang menyusun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restorative justice.” pungkasnya.